Pemilik Rumah Makan Ditangkap Polisi di Pelalawan, Diduga Terkait Bisnis Jagal Anjing
Polisi tangkap pemilik rumah makan di Riau karena jual daging anjing. Praktik ini dilarang karena risiko rabies dan pelanggaran hukum.
Rangkuman Berita
- Polisi menangkap GA di Pangkalan Kerinci, Riau, karena menjual daging anjing
- Praktik ini melanggar UU Peternakan dan KUHP
- Wali Kota Pekanbaru keluarkan Surat Edaran yang melarang perdagangan dan penjagalan anjing
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemilik rumah makan di Pangkalan Kerinci, Riau, diamankan polisi usai kedapatan mengolah dan menjual daging anjing sebagai menu harian.
Mengolah dan menjual daging anjing dilarang karena alasan hukum, kesehatan, dan etika yang saling berkaitan.
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, anjing bukan termasuk hewan ternak atau pangan yang boleh dikonsumsi.
Surat Edaran Dirjen Peternakan Kementan juga menegaskan bahwa daging anjing bukan produk pangan yang layak edar.
Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018. Surat edaran itu tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.
Konsumsi daging anjing berisiko menularkan rabies, trichinellosis, dan penyakit zoonosis lainnya. Anjing yang dijagal sering dalam kondisi stres atau tidak sehat, memperbesar potensi penularan penyakit.
Penjagalan anjing sering melibatkan penyiksaan sebelum kematian, melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Anjing secara sosial dianggap sebagai hewan peliharaan dan sahabat manusia, bukan komoditas konsumsi.
Praktik penjagalan anjing untuk dikonsumsi sedang marak di Provinsi Riau dan mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak dalam sepekan terakhir.
Polisi di beberapa daerah bergerak menggerebek warga yang melakukan penjagalan daging anjing, termasuk di Kabupaten Pelalawan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengamankan seorang pria pemilik rumah makan di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Minggu (14/9/2025) sore lalu.
Hasil pengungkapan kasus penjagalan anjing ini dirilis Polres Pelalawan pada Senin (15/9/2025) lalu di aula Teluk Meranti.
Pelaku berinisial GA (35) membuka rumah makan di Jalan Engku Raja Lela Putra Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci.
Tidak hanya menjual lauk berupa daging ayam dan ikan saja, GA ternyata menyediakan menu daging anjing bagi pelanggannya.
"Pelaku menjual daging anjing untuk dikonsumsi selama lima bulan terakhir ini. Kita amankan dari rumahnya dan ada barang bukti daging yang telah dicincang," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK.
Penggerebekan rumah penjagalan daging anjing milik GA berawal dari informasi yang diperoleh Satreskrim Polres Pelalawan seputar aktivitas rumah makan pelaku yang menyediakan daging hewan peliharaan itu.
Polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat diamankan, GA mengakui perbuatannya yang menyediakan menu daging anjing atau kerap disebut B1 bagi pelanggan rumah makannya.
Berdasarkan pengakuan GA, anjing didapatkan dari penjual yang melintas menawarkan hewan peliharaan itu.
Ia membelinya dengan harga beragam sesuai ukuran badan sebelum dijagal, sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.
Selanjutnya, ia memotong anjing dengan cara ditikam ke bagian leher bawah hingga mati.
Jika ukuran anjing besar, terlebih dahulu dimasukan ke dalam karung dan kepalanya dipukul hingga tidak bergerak, lalu dipotong.
Daging dicincang dan dimasukan ke dalam lemari pendingin.
Pelaku akan memasak daging anjing untuk disiapkan sebagai menu di rumah makannya.
"Daging itu diolah menjadi sup maupun masak rendang dengan harga jual Rp 35 ribu per porsi," tandas I Gede Yoga Eka Pranata.
Polisi menyita barang bukti dari rumah jagal GA berupa satu ekor anjing yang telah dicincang tinggal daging, tulang dan kepala.
Kemudian alat pemotong berupa parang, kayu, kompor tembak, serta tabung gas 3 kilo.
Pelaku dijerat Pasal 91B juncto Pasal 66A Undang-undang RI nomor 41 tahun 2014 perubahan Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kemudian dijerat pakai pasal 302 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 bulan dan maksimal 8 bulan penjara.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan Terhadap Penularan Rabies pada 9 September 2025.
SE ini melarang praktik perdagangan dan penjagalan daging anjing di wilayah kota, menyusul maraknya kasus jual beli daging anjing yang diungkap kepolisian.
Isi dan Tujuan SE:
Melindungi masyarakat dari ancaman rabies dan penyakit zoonosis
Menegaskan bahwa anjing bukan hewan ternak atau konsumsi sesuai UU No. 41 Tahun 2014
Meminta camat, lurah, dan dinas terkait meningkatkan pengawasan
Mendorong warga melapor jika menemukan praktik ilegal
Agung menegaskan, “Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keberadaban kita dalam memperlakukan hewan. Pekanbaru harus bebas dari perdagangan daging anjing ilegal”.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Daging Anjing Dibikin Sup dan Rendang, Pemilik Rumah Makan di Pelalawan Ini Diamankan Polisi,
Sumber: Tribun Pekanbaru
5 Fakta Kematian Tari, Anak Gajah Sumatera yang Viral: Kronologi hingga Banyak Warganet Ikut Sedih |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Jumat, 12 September 2025: Pagi Berawan, Malam Hujan Ringan |
![]() |
---|
Polda Riau Dorong Pertambangan Rakyat Kuansing Diaktifkan, Dubalang Jadi Penjaga Ketertiban |
![]() |
---|
Gibran Makan Seafood Bareng Ratusan Driver Ojol Setelah Tinjau Panen Lobster di Batam |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Rabu, 10 September 2025, BMKG: Cerah Berawan Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.