Kamis, 2 Oktober 2025

Kemenhut Tetapkan Gunung Rinjani Masuk Kesulitan Level 4, Pendaki Wajib Punya Asuransi Premium

Mulai 1 Oktober 2025, pendaki Gunung Rinjani wajib punya asuransi premium dengan evakuasi helikopter dan pemandu tersertifikasi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
rinjaninationalpark.id.
GUNUNG RINJANI - Kemenhut tetapkan aturan baru, pendaki Gunung Rinjani wajib asuransi premium evakuasi helikopter mulai 1 Oktober 2025. 

Cuaca ekstrem: Suhu dingin, kabut tebal, dan angin kencang di puncak.

Risiko kecelakaan: Beberapa insiden fatal, termasuk pendaki asing yang tergelincir ke jurang.
Durasi pendakian: Minimal 2 hari 1 malam, idealnya 3 hari 2 malam.

Kondisi fisik dan mental: Pendaki harus siap secara stamina dan psikologis.

Aturan Baru Pendakian:

Wajib bukti pengalaman mendaki gunung lain (foto, sertifikat, surat keterangan).

Wajib surat keterangan kesehatan maksimal H-1 sebelum pendakian.

Wajib asuransi premium yang mencakup evakuasi helikopter.

Wajib pendampingan pemandu bersertifikat (proporsi 1:5 pendaki).
Sistem live beacon untuk pelacakan pendaki secara real-time4.

Gunung Rinjani bukan sekadar destinasi wisata, tapi medan petualangan serius yang menuntut persiapan matang. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved