Senin, 29 September 2025

Nasib 2 Pelaku Penusukan Kakak Beradik di Kudus, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Tragedi berdarah mengguncang Kelurahan Wergu Wetan, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (14/9/2025) malam. Dua bersaudara menjadi korban penusukan.

(TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI)
OLAH TKP - Aparat kepolisian dari Polres Kudus tengah melakukan olah TKP peristiwa penusukan di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus, Minggu (14/9/2025) malam. Kedua pelaku dalam kasus ini akhirnya ditangkap di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

TRIBUNNEWS.COM - Tragedi berdarah mengguncang Kelurahan Wergu Wetan, Kudus, Jawa Tengah, pada Minggu (14/9/2025) malam. 

Dua bersaudara, David (39) dan Dimas (37), menjadi korban penusukan oleh tetangganya sendiri hingga tewas.

Kedua pelaku dalam kasus ini akhirnya ditangkap di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pelaku dalam peristiwa tersebut juga kakak beradik, yaitu Abilawa Ariya Damas dan kakaknya Rangga Pati Morgana.

“Untuk peristiwa tersebut, kami periksa enam saksi, yakni keluarga korban dan keluarga pelaku,” ujar AKBP Heru di Mapolres Kudus, dilansir TribunJateng.com, Rabu (24/9/2025).

Pihak kepolisian lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita beberapa barang bukti.

Ada dua senjata tajam berupa pisau belati yang masing-masing digunakan pelaku untuk menikam korban.

Setelah olah TKP, kepolisian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. 

Pasalnya, setelah menikam korban, pelaku langsung melarikan diri.

Upaya pelarian para pelaku terhenti seusai aparat kepolisian menangkap mereka di salah satu indekos di Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: 2 Pelaku Penusukan Kakak Beradik di Kudus Diringkus di NTB, Motif Diduga Sakit Hati

“Dalam kasus ini korban merupakan kakak beradik, pelaku juga kakak beradik,” ucap Heru.

Sementara itu, motif dalam kasus ini adalah Abilawa, sebagai tetangga kedua korban, merasa jengkel dan dendam kepada korban. 

Satu tahun sebelumnya, Abilawa yang merasa terganggu sempat menegur kedua korban lantaran acap membuat gaduh di sekitar rumah.

Setelah ditegur, korban bukannya berhenti membuat gaduh, justru malah makin menjadi-jadi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan