Senin, 29 September 2025

Kemenhut Tetapkan Gunung Rinjani Masuk Kesulitan Level 4, Pendaki Wajib Punya Asuransi Premium

Mulai 1 Oktober 2025, pendaki Gunung Rinjani wajib punya asuransi premium dengan evakuasi helikopter dan pemandu tersertifikasi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
rinjaninationalpark.id.
GUNUNG RINJANI - Kemenhut tetapkan aturan baru, pendaki Gunung Rinjani wajib asuransi premium evakuasi helikopter mulai 1 Oktober 2025. 

Jenis Gunung

Gunung berapi aktif (Somma volcano)

Taman Nasional

Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), luas ±41.330 ha

Fitur Ikonik

Danau kawah Segara Anak, Gunung Barujari, Air Terjun Penimbungan

Letusan Terakhir

2016 (Gunung Barujari)

Jalur Pendakian

Sembalun (menuju puncak), Senaru (menuju danau)

Mengapa Gunung Rinjani Masuk Kesulitan Level 4?

Kementerian Kehutanan menetapkan sistem grading pendakian dari Level 1 (mudah) hingga Level 5 (ekstrem). Gunung Rinjani masuk Level 4, yang berarti hanya pendaki berpengalaman yang boleh mendaki.

Faktor Penentu Kesulitan:

Medan terjal dan panjang: Jalur summit attack dari Plawangan Sembalun ke puncak sangat curam, berpasir vulkanik, dan berbatu tajam.

Ketinggian ekstrem: Pendakian hari pertama bisa naik lebih dari 1.000 meter vertikal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan