Senin, 6 Oktober 2025

AJI Surabaya dan PFI Surabaya Respons Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalis di Ponpes Al Khoziny

AJI Surabaya dan PFI Surabaya bersuara soal dugaan penghalangan-halangan kerja jurnalis di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur

TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK/KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH/IST
EVAKUASI MUSALA AMBRUK - Tim gabungan saat berusaha mengevakuasi para korban di reruntuhan bangunan Ponpes Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Senin (29/9/2025). Petugas melakukan evakuasi korban reruntuhan Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo, Senin (29/9/2025). Petugas mendengar banyak suara tangisan dan teriakan santri terjebak di balik reruntuhan bangunan musala ponpes. AJI Surabaya dan PFI Surabaya bersuara soal dugaan Penghalangan-halangan kerja jurnalis di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban dalam peristiwa runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.

Di tengah upaya evakuasi dan penanganan korban yang saat ini tengah berlangsung, jurnalis memiliki peran penting menyampaikan informasi yang telah diverifikasi kepada publik. 

Namun, AJI Surabaya dan PFI Surabaya menerima laporan terjadinya dugaan pembatasan dan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalis di lokasi kejadian.

Sejumlah jurnalis dan pewarta foto dilarang memasuki area pondok oleh para santri dan sekelompok orang berseragam paramiliter dari sebuah ormas keagamaan. 

Beberapa jurnalis juga diusir ketika hendak melakukan peliputan. 

Seorang jurnalis foto mengaku diancam kameranya akan dirusak.

Baca juga: AHY Pastikan Akan Investigasi Peristiwa Pondok Pesantren Ambruk di Sidoarjo

"Kami menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik," ucap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (2/10/2025).

Atas peristiwa tersebut, AJI dan PFI Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras tindakan pembatasan dan penghalang-halangan kerja jurnalistik maupun intimidasi terhadap jurnalis.

2. Mendesak pengurus ponpes dan semua pihak terkait untuk menghentikan segala
bentuk ancaman dan pembatasan terhadap jurnalis, demi terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat dan terpercaya.

3. Menegaskan kembali bahwa kerja jurnalistik dan liputan media dalam situasi krisis bertujuan untuk memastikan informasi yang diterima publik terverifikasi dan mendorong upaya penanganan yang transparan dan akuntabel.

4. Mendesak jurnalis dan media agar wajib mengedepankan etika dan empati dalam meliput peristiwa krisis.

5. Mendorong jurnalis agar menggunakan narasumber yang kompeten dalam peliputan bencana dan krisis, dalam hal ini otoritas SAR (Search And Rescue) yang saat ini berada di lokasi.

6. Hindari mewawancarai pihak yang tidak otoritatif agar publik tidak disesatkan dengan informasi yang keliru.

7. Dalam meliput, jurnalis perlu bijak menempatkan diri agar tidak menghalangi upaya evakuasi dan mematuhi protokol keselamatan diri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved