Senin, 29 September 2025

Kemenhut Tetapkan Gunung Rinjani Masuk Kesulitan Level 4, Pendaki Wajib Punya Asuransi Premium

Mulai 1 Oktober 2025, pendaki Gunung Rinjani wajib punya asuransi premium dengan evakuasi helikopter dan pemandu tersertifikasi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
rinjaninationalpark.id.
GUNUNG RINJANI - Kemenhut tetapkan aturan baru, pendaki Gunung Rinjani wajib asuransi premium evakuasi helikopter mulai 1 Oktober 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mewajibkan pendaki Gunung Rinjani memiliki asuransi premium yang mencakup jiwa, pencarian, dan evakuasi. Asuransi premium ini akan diwajibkan per 1 Oktober 2025.

Asuransi premium ini memberi fasilitas tambahan berupa evakuasi dengan helikopter ketika pendaki alami kecelakaan atau masalah di atas gunung. 

"Kita akan mulai menerapkan secara bertahap asuransi premium yang meng-cover manfaat adanya evakuasi dengan menggunakan helikopter," kata Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kemenhut RI, Nandang Prihadi dalam konferensi pers perbaikan tata kelola pendakian sarana Gunung Rinjani, di Kantor Kemenhut RI, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Jika pendaki memiliki asuransi pribadi, maka asuransi tersebut wajib mencakup manfaat evakuasi helikopter dan pencarian. Jika tidak ada, pendaki wajib memilih asuransi premium yang tertera ketika pendaftaran dan pembelian tiket secara daring. 

Selain itu pendaki Gunung Rinjani wajib didampingi pemandu yang tersertifikasi atau ditemani pendaki dengan pengalaman naik Gunung Rinjani. Jika pendaki berusia di bawah 17 tahun, mereka wajib didampingi pemandu dan menyertakan surat izin tertulis dari orang tua.

"Kalau yang 17 tahun kurang, itu wajib pakai guide dan wajib punya surat keterangan izin tertulis dari orang tuanya," katanya.

Alasan penerapan ini karena Kemenhut menetapkan Gunung Rinjani masuk level kesulitan 4 dari 5.

Tingkatan ini membuat Gunung Rinjani tidak bisa dinaiki oleh pendaki pemula tanpa pengalaman naik gunung.

Syarat mendaki Gunung Rinjani antara lain, menyertakan bukti pernah mendaki gunung lain dengan kesulitan mirip, yang dibuktikan dari foto di atas gunung atau sertifikat maupun keterangan lain, menyertakan surat keterangan sehat yang dikeluarkan H-1 pendakian oleh fasilitas kesehatan.

Syarat - syarat ini nantinya akan dianalisis oleh tim pendakian, sekaligus jadi cara menyeleksi para pendaki fomo atau fear of missing out, alias pendaki yang cuma punya tekad tapi nihil kemampuan dan kapasitas.

Profil Gunung Rinjani

Lokasi

Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat

Ketinggian

3.726 meter di atas permukaan laut (mdpl)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan