Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Belum Beri Rasa Keadilan bagi Keluarga
Muhamad Pazri mengatakan, putusan pidana seumur hidup tak sesuai dengan harapan keluarga yang meminta Jumran divonis hukuman mati.
Letkol Sunandi berujar, oditur militer menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
“Oditur militer menerima terhadap putusan majelis tersebut,” tuturnya.
Jumran Dipecat dari TNI
Selain pidana penjara, majelis memutuskan Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI AL di Lanal Balikpapan agar dipecat dari dinas kemiliteran.
“Pidana tambahan dipecat di dinas militer,” ucap Lektol Arie Fitriansyah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita sebagaimana dakwaan primair Oditur Pasal 340 KUHP.
Vonis seumur hidup tersebut, sama dengan tuntutan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin yang sebelumnya menuntut Jumran dengan pidana penjara seumur hidup.
Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa melalui penasihat hukum maupun oditurat untuk menyatakan sikap terhadap putusan.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuh Jurnalis Banjarbaru Divonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Keluarga Juwita: Tak Sesuai Harapan.
(Tribunnews.com/Deni)(BanjarmasinPost.co.id/Rizki Fadillah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.