Kamis, 2 Oktober 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Pembunuh Jurnalis Juwita Divonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Belum Beri Rasa Keadilan bagi Keluarga

Muhamad Pazri mengatakan, putusan pidana seumur hidup tak sesuai dengan harapan keluarga yang meminta Jumran divonis hukuman mati.

Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
TERDAKWA JUMRAN - Terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita, Kelasi I Jumran mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025) pagi. Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri mengatakan, putusan pidana seumur hidup tak sesuai harapan keluarga yang meminta Jumran divonis pidana maksimal, yakni hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis pidana kepada Jumran, terdakwa kasus pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Juwita, dengan pidana penjara seumur hidup.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Fitriansyah didampingi dua hakim anggota pada sidang agenda putusan, Senin (16/6/2025).

Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri mengatakan, putusan pidana seumur hidup tak sesuai harapan keluarga yang meminta Jumran divonis pidana maksimal, yakni hukuman mati.

“Putusan belum memberikan rasa keadilan baik bagi keluarga atau kita yang hadir hari ini di persidangan." 

"Padahal hakim bisa memvonis di atas tuntutan dari Odmil,” kata Pazri usai persidangan, Senin (16/6/2025) siang, dilansir Banjarmasin Post.

Ia juga merespons mengenai permohonan restitusi atau ganti rugi dari keluarga yang tak dikabulkan majelis hakim.

“Restitusi tidak dikabulkan, padahal tidak harus terdakwa melainkan bisa dibebankan juga kepada ahli waris,” tuturnya.

Pazri kemudian mengatakan, di persidangan belum diungkap lebih jauh soal adanya terduga pelaku lain dalam kasus ini.

“Padahal hasil tes DNA sudah mengarah ke sana. Tracking HP juga belum utuh jadi jangan dikembalikan dulu ke terdakwa,” ungkapnya.

Meski begitu, ia menyebut, pihaknya tetap menghormati putusan hakim walaupun tak sesuai harapan keluarga.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Juwita Digelar Hari Ini, Keluarga Tuntut Hukuman Mati

Sikap Jumran

Sementara itu, Jumran memilih mempertimbangkan terlebih dahulu sikap yang akan ia ambil mengenai putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.

Di persidangan, Jumran yang didampingi penasihat hukumnya mengatakan, pikir-pikir sebelum memutuskan mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

“Pikir-pikir,” kata Jumran menjawab pertanyaan Letkol Arie Firtiansyah terkait sikap terhadap putusan.

Selama persidangan, Jumran tampak tenang tanpa ekspresi dan terus berdiri di tengah ruang sidang mendengarkan vonis dibacakan.

Sementara itu, Oditurat Militer III-15 Banjarmasin selaku penuntut umum dalam perkara ini menyatakan putusan telah sesuai dengan tuntutan sehingga tidak perlu mempertimbangkan lebih jauh terkait sikap terhadap putusan.

Letkol Sunandi berujar, oditur militer menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

“Oditur militer menerima terhadap putusan majelis tersebut,” tuturnya.

Jumran Dipecat dari TNI

Selain pidana penjara, majelis memutuskan Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI AL di Lanal Balikpapan agar dipecat dari dinas kemiliteran.

“Pidana tambahan dipecat di dinas militer,” ucap Lektol Arie Fitriansyah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita sebagaimana dakwaan primair Oditur Pasal 340 KUHP.

Vonis seumur hidup tersebut, sama dengan tuntutan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin yang sebelumnya menuntut Jumran dengan pidana penjara seumur hidup.

Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa melalui penasihat hukum maupun oditurat untuk menyatakan sikap terhadap putusan.

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuh Jurnalis Banjarbaru Divonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Keluarga Juwita: Tak Sesuai Harapan.

(Tribunnews.com/Deni)(BanjarmasinPost.co.id/Rizki Fadillah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved