Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Perjalanan Cinta Jumran dan Juwita, Jadikan Korban Selingkuhan hingga Dibunuh dengan Kejam
Berikut informasi soal perjalanan cinta Jumran dan Juwita yang awalnya korban dijadikan selingkuhan hingga dibunuh dengan kejam.
Kondisi luka diperkirakan kurang dari satu hari dari waktu korban diautopsi.
“Mengarahnya benda tumpul alat kelamin laki-laki. Karena memarnya sampai mulut rahim,” ungkap dr Mia.
Dijerat pasal pembunuhan berencana

Berdasarkan fakta-fakta dalam sidang, tim oditur menjerat Jumran dengan pasal pembunuhan berencana.
Ia didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair.
Sementara, dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP," jelas Tim Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Lektol Chk Sunandi, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
Informasi tambahan, adapun motif Jumran membunuh Juwita karena terdakwa tak mau bertanggung jawab menikahi korban.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Jumran Berusaha Hilangkan Jejak, Mengaku Punya Pacar Selain Juwita
(Tribunnews.com/Endra)(BanjarmasinPost.co.id/Hari Widodo/Rizki Fadillah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.