Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Perjalanan Cinta Jumran dan Juwita, Jadikan Korban Selingkuhan hingga Dibunuh dengan Kejam
Berikut informasi soal perjalanan cinta Jumran dan Juwita yang awalnya korban dijadikan selingkuhan hingga dibunuh dengan kejam.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum TNI AL bunuh jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, hingga kini masih bergulir di meja persidangan.
Diketahui sebelumnya, kasus ini melibatkan terdakwa Kelasi Satu Jumran dan korban bernama Juwita.
Sejumlah fakta baru terungkap, termasuk perjalanan cinta antara Jumran dengan Juwita lewat persidangan pada Selasa (20/5/2025) kemarin.
Jumran saat duduk di kursi pesakitan menceritakan awal mula bisa berkenalan dengan Juwita.
Terdakwa mengaku pertama kali tahu Juwita dari sosial media TikTok pada November 2024.
Kala itu, Jumran masih bertugas di Lanal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Tulang Leher Jurnalis Juwita Patah, Dokter Forensik Ungkap Dugaan Korban Diserang dari Belakang
Perkenalan Jumran dengan Juwita pada akhirnya terus berlanjut lewat aplikasi berbagi pesan WhatsApp.
Hari demi hari hubungan keduanya semakin dekat dan memutuskan menjalin hubungan asmara.
Jumran kemudian pindah tugas ke Lanal Balikpapan.
Belakangan diketahui, korban dijadikan oleh selingkuhan oleh terdakwa.
Jauh sebelum berkenalan dengan Juwita, Jumran sudah memiliki pacar yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Saya punya pacar di Kendari. Dari 2018 sebelum jadi prajurit,” ucap terdakwa, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com, Kamis (22/5/2025).
Diduga sudah hubungan badan
Selama menjalani hubungan cinta, Jumran dan Juwita sempat beberapa kali bertemu.
Bahkan, dalam sidang perdana pada Senin (5/5/2025) lalu, seorang saksi memberi pengakuan keduanya telah berhubungan badan.
Seorang saksi bernama Susi Anggraini menyebut, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan badan di sebuah hotel pada akhir 2024 lalu.
Jumran di hadapan majelis hakim membantah telah melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.
Oknum TNI itu juga tidak mengakui telah melakukan penganiayaan kepada Juwita.
"Tidak ada mempiting dan mendorong. Kami tidak melakukan hubungan badan pada saat di hotel," kata Jumran, Senin, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.
Mendengar bantahan tersebut, saksi Susi Anggraini tetap dengan pendiriannya.
Ia bersaksi mengetahui informasi, Jumran telah menganiaya dan melakukan hubungan badan dengan korban.
Jumran sempat lamar Juwita
Hubungan cinta Jumran dan Juwita makin serius menuju proses pernikahan.
Jumran yang diwakili keluarganya melamar Juwita di rumahnya di Banjarbaru.
Kakak Juwita, Subpraja Ardinata membenarkan hal tersebut.
"Sudah ada prosesi lamaran kemarin. Posisi lamaran itu, yang bersangkutan (Kelasi Jumran) tidak hadir, diwakilkan informasinya, mamaknya dan abangnya," katanya, dikutip dari YouTube tvOne, Kamis (27/3/2025) lalu.
Baca juga: Mengejutkan! Oknum TNI AL Gadaikan Motor Rp15 Juta demi Bunuh Jurnalis Juwita Pakai Tangan Kosong

Subpraja menjelaskan setelah prosesi lamaran tersebut, keluarga sudah mempersiapkan untuk pernikahan Juwita dengan Jumran.
Dia mengatakan prosesi pernikahan direncanakan akan dilakukan pada Mei 2025. Namun, Subpraja tidak mengetahui tanggal pastinya.
"Dari kami pribadi, memang sudah ada mempersiapkan (prosesi pernikahan) sedikit demi sedikit," tuturnya.
Pada akhirnya, rencana pernikahan batal karena Jumran terlebih dahulu membunuh Juwita.
Dibunuh dengan kejam
Jumran sudah merencanakan pembunuhan kepada Juwita pada 20 Maret 2025.
Terdakwa awalnya ingin membunuh korban dengan cara diracun.
Ia kemudian mengurungkan niatnya karena sempat ketakutan.
Jumran kemudian mengakses internet mencari cara untuk membunuh orang sekaligus menghilangkan jejaknya.
Singkat cerita, Jumran berangkat dari Balikpapan menuju Banjarbaru pada 21 Maret 2025, untuk bertemu Juwita.
Keesokan harinya, keduanya bertemu dan terdakwa melancarkan aksinya.
Jumran mencekik korban dalam mobil yang disewanya hingga tewas.
Lokasi pembunuhan berada di tempat sepi Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru.
Sedangkan jasad Juwita ditemukan warga ditemukan tergeletak pada, Sabtu (22/3/2025) sore.
dr Mia Yulia Fitriani, ahli patologi forensik RSUD Ulin Banjarmasin dalam sidang, pada Senin (19/5/2025) siang, menguraikan hasil autopsi terhadap korban.
Diketahui, tulang leher sebelah kiri korban patah. Ditemukan pula resapan darah di sebelah kanan.
Ada juga luka memar pada kelopak mata sebelah kiri bawah, bagian belakang telinga kanan, dan kepala bagian belakang.
Baca juga: Komnas HAM Awasi Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru
dr Mia menyebut, korban diserang dari arah belakang.
"Ada tekanan dari belakang. Korban di depan pelaku, dipeluk dari belakang. Ini asumsi saya berdasarkan temuan."
"Posisi korban tidak siap menerima serangan," katanya dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.
dr Mia melanjutkan penjelasannya, dokter juga menemukan luka di alat kelamin korban.
Luka tersebut diduga timbul karena hubungan seksual.
Kondisi luka diperkirakan kurang dari satu hari dari waktu korban diautopsi.
“Mengarahnya benda tumpul alat kelamin laki-laki. Karena memarnya sampai mulut rahim,” ungkap dr Mia.
Dijerat pasal pembunuhan berencana

Berdasarkan fakta-fakta dalam sidang, tim oditur menjerat Jumran dengan pasal pembunuhan berencana.
Ia didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair.
Sementara, dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP," jelas Tim Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Lektol Chk Sunandi, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
Informasi tambahan, adapun motif Jumran membunuh Juwita karena terdakwa tak mau bertanggung jawab menikahi korban.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Jumran Berusaha Hilangkan Jejak, Mengaku Punya Pacar Selain Juwita
(Tribunnews.com/Endra)(BanjarmasinPost.co.id/Hari Widodo/Rizki Fadillah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.