Senin, 29 September 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Tak Mau Tanggung Jawab Nikahi Jurnalis Juwita Jadi Alasan Onum TNI AL Jumran Lakukan Pembunuhan

Kadispenal Laksma I Made Wira Hady Arsanta mengungkap motif di balik pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kolase BanjarmasinPost.co.id/Stanislaussene | Instagram @/juwita0515
WARTAWATI DIBUNUH TNI - (Kiri) Tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenakan baju tersangka saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).(Kanan) Foto korban Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Jumran diduga membunuh Juwita di Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025). Korban dengan pelaku sudah lamaran dan berencana melangsungkan pernikahan pada Mei 2025 mendatang. Berikut update kasusnya. Kadispenal Laksma I Made Wira Hady Arsanta mengungkap motif dibalik pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Pazri juga menyebut ada sejumlah luka yang ditemukan pada jasad wanita 23 tahun tersebut. 

Di sekujur tubuh Juwita, ditemukan banyak luka memar. 

Baca juga: Keterangan Saksi Baru Kasus Anggota TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Diperiksa Denpom

Selain itu, ditemukan pula cairan putih atau sperma dengan volume cukup banyak di dalam rahim Juwita

Dengan hasil autopsi tersebut, Pazri mendesak penyidik untuk mendalami lebih lanjut kasus ini. 

"Saat autopsi, dokter forensik mengizinkan pihak keluarga untuk menyaksikan, ini murni pembunuhan," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbongkar Cara Jumran Oknum TNI AL Habisi Nyawa Juwita, Aksi Keji Dilakukan di Dalam Mobil 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Jayanti TriUtami)(BanjarmasinPost/Rizki Fadillah)

Baca berita lainnya terkait Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan