12 Wartawan Gadungan Ditangkap di Bekasi dan Sleman, Modus Pemerasan dengan Sebar Foto dan Video
Sebanyak 12 orang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau wartawan gadungan ditangkap di Bekasi dan Sleman.
Keenam pelaku di Sleman disangka melanggar pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Polisi juga menyita 17 barang bukti, termasuk ID Card Pers, handphone yang diduga digunakan pelaku, dua mobil, dan uang tunai Rp 500 ribu.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Peras Wanita Rp 300 Juta, Enam Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Wartawan Gadungan yang Ditangkap di Bekasi, Paparazi dan Peras Pasangan yang Check In di Hotel
Sumber: Warta Kota
Stok BBM Kosong, SPBU Shell di Bekasi Bakal PHK Karyawan Mulai Bulan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Kok Bisa Kakak-Adik Kompak Bobol Sekolah di Bekasi? Uang Rp25 Juta Habis Buat Foya-foya |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Perdagangan Anak di Bekasi: Korban Dijanjikan Kerja di Malaysia, Gaji Rp30 Juta |
![]() |
---|
Momen Hakim Tegur Nikita Mirzani yang Kembali Adu Mulut dengan Jaksa: Ini Bukan Pasar! |
![]() |
---|
Pemerasan dengan Modus Tabrakkan Diri ke Mobil Terjadi di Cirebon, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.