Sabtu, 4 Oktober 2025

Masturo Rohili, Pria 52 Tahun di Bekasi Cabuli Anak Angkat dan Keponakannya Sejak Usia Belasan Tahun

Aksi pencabulan diketahui telah dilakukan Masturo sejak korban masih berusia belasan tahun yakni 14 dan 13 tahun.

TribunBekasi/Muhammad Azzam
PELAKU PENCABULAN - Tampang MR atau Masturo Rohili (52) telah ditangkap Polres Metro Bekasi, Jawa Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap ZA (22) anak angkat dan SA (21) keponakan sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, - MR atau Masturo Rohili (52) telah ditangkap Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap ZA (22) anak angkat dan SA (21) keponakan sendiri.

Aksi tersebut diketahui telah dilakukan Masturo sejak korban masih berusia belasan tahun yakni 14 dan 13 tahun.

Kedua korban baru berani melaporkan ke polisi pada 7 Juli 2025, karena selalu diancam oleh pelaku.

"Kami telah tetapkan tersangka dan menahan terhadap tersangka MR sejak 4 hari lalu. Saat ini baru ditampilkan karena kami ingin memperkuat keterangan dan bukti-bukti," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa saat konferensi pers di Lobi Mapolrestro Bekasi, dikutip dari TribunBekasi, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Heboh Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Pamulang, Warga Serahkan Pelaku ke Polisi

Menurutnya, korban membuat laporan polisi pada 7 Juli 2025 di Polres Metro Bekasi.

Pelapor atau korban inisial ZA (22) dia adalah anak angkat tersangka. Kemudian SA (21) ini adalah keponakan tersangka.

Dari keterangan korban, keduanya mendapatkan pencabulan dan persetubuhan sejak usai 13 dan 14 tahun oleh tersangka MR.

Atas laporan itu, Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi-saksi hingga mengamankan barang bukti ponsel milik korban dan flashdisk.

"Barang bukti itu berisikan video, rekaman suara, dan tangkapan layar percakapan antara korban dengan tersangka," beber dia.

Mustofa menjelaskan, korban ZA ini adalah anak angkat tersangka yang diadopsi sejak usia 1 tahun empat bulan.

Kemudian peristiwa pencabulan terhadap untuk korban ZA ini, dimulai sejak korban umur 13 tahun atau mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2025.

Untuk korban SA ini merupakan keponakan tersangka. Kejadiannya menimpa sejak usia 14 tahun atau 2017 hingga 2023.

"Baik ZA dan SA ini mendapatkan tindakan pencabulan berbagai macam cara dan persetubuhan," katanya.

Saat melancarkan aksi, tersangka selalu memberikan ancaman untuk dilukai hingga tidak dibiayai oleh tersangka.

Mustofa juga menegaskan bahwa tersangka sudah ditangkap sebelum viral di media sosial pada salah satu podcast.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved