Kamis, 2 Oktober 2025

12 Wartawan Gadungan Ditangkap di Bekasi dan Sleman, Modus Pemerasan dengan Sebar Foto dan Video

Sebanyak 12 orang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau wartawan gadungan ditangkap di Bekasi dan Sleman.

Editor: Glery Lazuardi
Freepik
WARTAWAN GADUNGAN DITANGKAP Sebanyak 12 orang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau wartawan gadungan ditangkap di Bekasi dan Sleman.  

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebanyak 12 orang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau wartawan gadungan ditangkap di Bekasi dan Sleman

Kasus pertama, Polda Metro Jaya mengungkap kasus tersebut pada 3 Februari 2025. 

Sebanyak enam wartawan gadungan berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPSS (52), MN (52), dan JP (40) ditangkap. Sementara itu, kasus kedua, sebanyak enam orang ditangkap pada pekan lalu di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Empat pelaku berinisial DT (37), FMS (27), SH (27), dan YDK (24), warga Bekasi, Jawa Barat. Adapun dua orang lainnya, yaitu DTK (23), warga Klaten, Jawa Tengah, dan HB (55) warga Kotagede, Yogyakarta.

Modus operandi wartawan gadungan ini mengaku sebagai wartawan dari media tertentu untuk memanipulasi situasi dan memeras korban. 

Mereka menggunakan identitas palsu untuk menekan korban, seperti pasangan yang sedang check-in di hotel.

Mereka secara diam-diam mengambil foto dan video korban untuk memeras.

Setelah mengklaim akan meliput, mereka mengancam akan menerbitkan berita buruk jika tidak diberikan uang atau barang sebagai imbalan, dengan tujuan menakut-nakuti korban agar cerita tidak dipublikasikan.

Polisi masih mendalami kasus pemerasan tersebut dan apakah ada keterkaitan antara kelompok wartawan gadungan di Bekasi dan Sleman

Mengingat modus operandi yang dilakukan sama, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengatakan bahwa ini masih dalam penyelidikan. 

"Ini masih kami dalami apakah ada kaitannya atau tidak," ujar Kapolresta pada Sabtu (15/2/2025).

Baca juga: Kortas Tipidkor Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri  

Wartawan Gadungan di Bekasi 

Enam wartawan gadungan berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPSS (52), MN (52), dan JP (40) ditangkap berdasarkan laporan di Polda Metro Jaya tertanggal 3 Februari 2025.

Komplotan wartawan gadungan ini memiliki modus paparazi tamu hotel, yaitu memfoto orang secara diam-diam. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan korban terkait tindak pidana pemerasan yang terjadi pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

Awalnya, korban keluar dari sebuah hotel di Cempaka Putih, Jakarta Selatan, bersama seorang wanita.

Modus operandi pelaku adalah mengaku sebagai wartawan dan mengikuti korban hingga ke rumah korban, mengancam akan memviralkan korban dengan alasan pelanggaran undang-undang. 

Para pelaku kemudian meminta uang kepada korban setelah menunjukkan foto mobil korban yang terparkir di hotel.

Setelah bernegosiasi, pelaku sepakat dengan uang Rp10 juta dan sisanya akan dibayar dalam waktu tiga minggu.

Polisi yang memperoleh laporan pemerasan tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada 7 Februari 2025.

Kelima pelaku lainnya ditangkap melalui pengembangan dari pelaku pertama, MS. 

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Terhadap Reza Gladys Naik Penyidikan, 10 Saksi Sudah Diperiksa

Kasus di Sleman 

Satreskrim Polresta Sleman menangkap enam wartawan gadungan karena memeras seorang wanita sebesar Rp 300 juta setelah korban check-in di sebuah hotel di Sleman pada 11 Februari 2025. 

Keenam pelaku yang ditangkap berinisial DT (37), FMS (27), SH (27), YDK (24), DTK (23), dan HB (55).

Mereka mengaku sebagai wartawan dan mengancam akan memberitakan perilaku korban yang berada di hotel bersama seorang pria yang bukan suaminya.

Korban yang takut, kemudian menawar dengan memberikan uang Rp 80 juta dan mentransfer uang muka Rp 15 juta. 

Namun, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena merasa telah menjadi korban pemerasan

Setelah melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap keenam pelaku pada 12 Februari 2025.

Enam pelaku ini tergabung dalam satu komplotan dan berkomunikasi melalui grup WhatsApp untuk membagi tugas dalam pemerasan, seperti memonitor korban dan mengambil bukti foto atau video.

Keenam pelaku di Sleman disangka melanggar pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. 

Polisi juga menyita 17 barang bukti, termasuk ID Card Pers, handphone yang diduga digunakan pelaku, dua mobil, dan uang tunai Rp 500 ribu.

 

 


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Peras Wanita Rp 300 Juta, Enam Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Wartawan Gadungan yang Ditangkap di Bekasi, Paparazi dan Peras Pasangan yang Check In di Hotel

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved