Senin, 29 September 2025

Polisi Gagalkan Perdagangan Anak di Bekasi: Korban Dijanjikan Kerja di Malaysia, Gaji Rp30 Juta

Korban berjumlah tiga orang dengan rentang usia 12 hingga 17 tahun. Mereka direkrut melalui Instagram tanpa sepengetahuan orang tua.

Editor: Erik S
Shutterstock via Kompas.com
ILUSTRASI PERDAGANGAN ORANG- Aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Serang Baru. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Serang Baru.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (14/9/2025) malam hingga Senin (15/9/2025) pagi. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari orang tua yang kehilangan anak mereka.

Dari penyelidikan, terungkap bahwa para korban dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pegawai salon dengan iming-iming gaji besar, yakni Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan. Ajakan itu disampaikan melalui media sosial Instagram.

Baca juga: Polisi Tangkap 10 Orang Kasus Perdagangan Orang di Jakarta, Anak di Bawah Umur Dipaksa Jadi LC

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan orangtua korban yang menyebut anak mereka pergi meninggalkan rumah tanpa izin.

"Alhamdulillah anak-anak tersebut bisa kami amankan di Grobogan sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Pada malam harinya langsung dipulangkan ke Bekasi dan tiba pukul 08.00 WIB,” ungkap Agta dalam keterangannya,Kamis (18/9/2025).

Agta mengatakan, polisi juga mengamankan penampung di Grobogan dan pihak travel yang membawa para korban dari Bekasi.

Menurut hasil penyelidikan, korban berjumlah tiga orang dengan rentang usia 12 hingga 17 tahun. Mereka direkrut melalui Instagram tanpa sepengetahuan orangtua.

"Polisi menduga ada sindikat perdagangan manusia yang menargetkan anak-anak di bawah umur dengan modus penawaran kerja ke luar negeri dengan gaji yang cukup besar," terang Agta.

Salah satu orang tua korban, Aan Julianto (45), mengaku lega anaknya berhasil diselamatkan.

"Saya sangat berterima kasih atas kerja cepat Polres Bekasi, khususnya unit PPA. Anak saya bisa terselamatkan dari perdagangan manusia," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Akui Penegakan Hukum Terkait Kasus Perdagangan Orang Belum Optimal

Kini, ketiga korban yang diselamatkan sudah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani konseling dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Agta juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri, terutama yang menyasar anak di bawah umur.

"Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” pungkas Agta.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan