Modus Tokoh Agama Bejat di Bekasi Lecehkan Anak Angkat dan Keponakan: Ekonomi dan Hubungan Keluarga
Korban berinisial Z (22) merupakan anak angkat pelaku sejak tahun 2005. Saat itu, Z masih berusia 1 tahun 4 bulan.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polres Metro Bekasi mengungkap kronologi dan modus seorang ustaz bernama Masturo Rohili (52), tokoh agama di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan korban berinisial Z (22) merupakan anak angkat pelaku sejak tahun 2005. Saat jadi anak angkat, Z masih berusia 1 tahun 4 bulan.
Seiring waktu, hubungan ayah-anak angkat itu justru dimanfaatkan tersangka. Polisi menyebut perbuatan bejat terhadap Z terjadi sejak 2017 hingga terakhir kali pada 27 Juni 2025.
Baca juga: Tokoh Agama di Bekasi Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Sejak Tahun 2017, Terancam 15 Tahun Penjara
Selain Z, korban lainnya adalah S (21) yang merupakan keponakan pelaku.
"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2013 saat korban usia 15 tahun sampai dengan sekitar bulan Desember 2023 saat usia korban 20 tahun," ucap Agta, dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Dalam keterangannya, polisi menjelaskan tersangka memiliki pola serupa terhadap kedua korban, yakni memanfaatkan ketergantungan ekonomi serta kedekatan hubungan keluarga.
Pelaku kerap memanfaatkan kebutuhan biaya hidup dan pendidikan korban menekan agar tetap menurut.
"Kedua korban selama ini tidak mau melaporkan karena takut orang lain tidak ada yang percaya pada mereka karena tersangka adalah seorang tokoh agama dan takut tidak lagi diberi uang oleh tersangka untuk biaya hidup dan sekolah mereka," ujarnya.
Polisi menegaskan, kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri membuat laporan ke Polres Metro Bekasi, 7 Juli 2025.
Dari laporan itu, penyidik memeriksa enam saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti digital, serta melakukan visum et repertum kepada korban.
Baca juga: Cabuli Anak Angkat dan Keponakan, Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 15 Huruf A Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 8 Huruf A Juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
3 Bantahan Kepala SMKN 1 Cikarang Barat Terkait Perundungan Siswa, Korban Alami Patah Tulang Rahang |
![]() |
---|
MUI Boyolali Rajut Kebersamaan Lewat FGD, Tokoh Agama Kompak Jaga Persatuan dan Kedamaian |
![]() |
---|
Stok BBM Kosong, SPBU Shell di Bekasi Bakal PHK Karyawan Mulai Bulan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Perdagangan Anak di Bekasi: Korban Dijanjikan Kerja di Malaysia, Gaji Rp30 Juta |
![]() |
---|
Polisi Gadungan di Bekasi Tak Hanya Tipu Uang, Sempat Bawa Lari Istri Orang hingga Picu Perceraian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.