2 Pelaku Pembunuhan Pelajar Diringkus 9 Hari Usai Kejadian, Korban Dipalak & Dipukul Pakai Martil
Korban yang menyambi menjadi juru parkir (jukir) di salah satu warung di kawasan itu meninggal dunia setelah ditikam dan dihantam palu.
Berdasarkan video yang diterima, petugas Polresta Kendari sempat terlibat kejar-kejaran dengan pelaku yang mencoba melarikan diri.
Polisi pun menghadiahi timah panas di kaki sebelah kanan pelaku karena mencoba kabur.
Setelah ditangkap polisi, kedua terduga pelaku pun diamankan di Mapolresta Kendari.
"Saya mau lari pas waktu ditangkap," kata pelaku saat rilis pengungkapan kasus tersebut di mapolresta.
Pelaku dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sosok dan Peran Pelaku
Dalam rilis kasus ini, Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, mengungkap sosok dan peran masing-masing terduga pelaku pembunuhan siswa SMKN 2 Kendari.
Sosok IL yang berusia 19 tahun sehari-hari bekerja sebagai juru parkir (jukir).
Sedangkan, GU yang berusia 17 tahun disebutkan tidak bekerja.
Dua terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan korban hingga tewas tersebut disebutkan sudah berkeluarga.
"Pelaku IL juga bekerja sebagai tukang parkir. Sementara GU, itu tidak bekerja hanya mengajak temannya untuk miras," kata Kombes Eka Fathurrahman.
Kombes Eka Fathurrahman mengungkap peran masing-masing terduga pelaku.
Pelaku IL saat kejadian berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa motor berboncengan dengan GU.
GU bertindak sebagai eksekutor yang menikam dan menghantam korban dengan palu atau martil hingga tewas.
Setelah pelaku GU menganiaya korban, saudara IL ini mengantar pelaku melarikan diri," jelas Kombes Eka Fathurrahman.
Pelaku juga Pernah Terlibat Kasus Penikaman
Sumber: Tribun sultra
Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Terancam Hukuman Mati, Polisi Dalami Peran Istri |
![]() |
---|
Kronologi Pria di Ponorogo Bunuh Orang Tua, Diduga Gangguan Jiwa dan Berhalusinasi |
![]() |
---|
Imparsial: Usut Tuntas Tindak Kekerasan dan Kriminalitas Libatkan Anggota TNI melalui Peradilan Umum |
![]() |
---|
Gara-gara Angsuran Rp340 Ribu, Risman Bunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu, Jasad Dibuang ke Kebun |
![]() |
---|
Terungkap Status Hubungan Vani & Pelaku Pembunuhan, Hanya Teman Dekat, Radiet Dibela 14 Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.