2 Pelaku Pembunuhan Pelajar Diringkus 9 Hari Usai Kejadian, Korban Dipalak & Dipukul Pakai Martil
Korban yang menyambi menjadi juru parkir (jukir) di salah satu warung di kawasan itu meninggal dunia setelah ditikam dan dihantam palu.
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Gunawan (17) alias GU dan Ilham (19) alias IL akhirnya diringkus aparat Polresta Kendari, Provinsi Sultra, Minggu (12/11/2023) sembilan hari pasca kejadian.
Keduanya adalah pelaku pembunuhan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama F (17).
Korban F sebelumnya ditemukan tewas di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (3/11/2023) dinihari lalu.
Korban yang menyambi menjadi juru parkir (jukir) di salah satu warung di kawasan itu meninggal dunia setelah ditikam dan dihantam palu atau martil oleh orang tak dikenal (OTK).
Baca juga: Terungkap Kasus Pembunuhan Petani Cabai di Probolinggo, Polisi : Pelaku Tetangga Korban
Polisi awalnya menangkap IL di Jalan Tebaununggu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Selanjutnya, polisi meringkus GU di Jalan Mekar Baru 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.
Dalam kasus ini, kepolisian juga mengamankan barang bukti sebilah pisau dan palu atau martil yang diduga dipakai menghabisi korban.
"Jadi pelakunya hanya dua orang yang kami amankan dari hasil penyidikan," kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman.
Penangkapan dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse dan Krimininal (Kasatreskrim) AKP Fitrayadi.
"Tim gabungan yang dibentuk Bapak Kapolresta Kendari berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan di Jalan Sao-Sao," katanya dalam rekaman video beredar.
"Saudara IL kami tangkap di wilayah Korumba," kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman.
"Kemudian hasil pengembangannya kami tangkap pelaku GU di rumahnya," jelasnya.
Kombes Eka Fathurrahman membeberkan kronologi penangkapan dua terduga pelaku tersebut.
Baca juga: Usut Dugaan Kekerasan Seksual, Makam Bocah Korban Pembunuhan oleh Anak Pensiunan Polri Dibongkar
Berawal dari tertangkapnya IL di Jl Tebaununggu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, sekitar pukul 10.00 wita.
Setelah menginterogasi IL, polisi kemudian meringkus GU di kediamannya sekitar pukul 14.00 Wita.
Sumber: Tribun sultra
Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Terancam Hukuman Mati, Polisi Dalami Peran Istri |
![]() |
---|
Kronologi Pria di Ponorogo Bunuh Orang Tua, Diduga Gangguan Jiwa dan Berhalusinasi |
![]() |
---|
Imparsial: Usut Tuntas Tindak Kekerasan dan Kriminalitas Libatkan Anggota TNI melalui Peradilan Umum |
![]() |
---|
Gara-gara Angsuran Rp340 Ribu, Risman Bunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu, Jasad Dibuang ke Kebun |
![]() |
---|
Terungkap Status Hubungan Vani & Pelaku Pembunuhan, Hanya Teman Dekat, Radiet Dibela 14 Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.