Selasa, 7 Oktober 2025

Pembunuh Sopir Taksi Online di Bantul Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Teriak Minta Pidana Mati

Pelaku pembunuhan sopir taksi online Juremi divonis seumur hidup, keluarga korban histeris minta hukuman mati di PN Bantul.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukman
Keluarga korban pembunuhan sopir taksi online Juremi menangis histeris di depan PN Bantul setelah mendengar vonis seumur hidup untuk pelaku, Yoga Andry (32), Senin (6/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Yoga Andry (32), seorang sopir taksi online di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta divonis pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada pelaku pembunuhan sopir taksi online Yoga Andry (32) dalam sidang putusan yang digelar di PN Bantul, Senin (6/10/2025).

Juremi (64), warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, ditemukan tewas dengan luka parah di dalam mobil yang terparkir di tepi Ring Road Selatan, Banguntapan, Bantul.

Yoga Andry (32), warga Probolinggo, Jawa Timur, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. 

Ia menggunakan palu besi sebagai alat untuk menghabisi nyawa Juremi.

Pembunuhan dilakukan secara sadis dan terencana. 

Yoga tidak menunjukkan penyesalan saat proses awal persidangan, meski kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Yoga Andry, menilai perbuatannya sangat memberatkan dan meresahkan masyarakat.

Pada sidang putusan tanggal 6 Oktober 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, bukan hukuman mati seperti yang diminta JPU.

Perbedaan antara pidana mati dan penjara seumur hidup terletak pada tujuan, durasi, dan dampak hukum dari masing-masing hukuman.

Pidana mati merupakan hukuman paling berat dalam sistem hukum pidana, berupa penghilangan nyawa terpidana oleh negara melalui eksekusi.

Pidana mati dijatuhkan untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti pembunuhan berencana, terorisme, atau korupsi berat.

Di Indonesia, eksekusi dilakukan oleh regu tembak, dan hanya setelah semua upaya hukum (banding, kasasi, grasi) selesai.

Hukuman ini tidak bisa diperbaiki jika terjadi kesalahan dalam proses hukum. Hukuman pidana mati banyak diperdebatkan secara etis dan HAM karena dianggap melanggar hak hidup.

Sementara itu penjara seumur hidup merupakan hukuman berupa penahanan seumur hidup tanpa batas waktu tertentu, kecuali mendapat grasi atau remisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved