Partai Hanura Mengaku Tidak Tahu Kadernya Buronan Pembunuhan Saat Mendaftar Caleg: Ada SKCK
Partai Hanura Sultra, tempat Litao bernaung, mengaku tidak tahu Litao menjadi buronan kasus pembunuhan sejak 2014.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, WAKATOBI- Polres Wakatobi Polda Sultra (Sulawesi Tenggara) menjadi sorotan setelelah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada terduga pelaku pembunuhan La Lita alias Litao.
Litao kemudian menggunakan SKCK tersebut mengikuti Pemilu Legislatif pada 2024 dan lolos menjadi anggota DPRD Wakatobi.
Partai Hanura Sultra, tempat Litao bernaung, mengaku tidak tahu Litao menjadi buronan kasus pembunuhan sejak 2014.
Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Tahun 2014
Ketua DPD Hanura Sultra, Fajar Ishak Daeng Jaya, mengatakan partai tidak mengetahui rekam jejak hukum Litao ketika mendaftar sebagai calon legislatif. Hal itu karena berkas persyaratan, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dinyatakan lengkap dan sah.
"Kami membuat open rekrutmen, kemudian dia mendaftar dan diminta untuk melengkapi persyaratannya, terus ternyatanya persyaratannya terpenuhi termasuk SKCK-nya," kata Fajar kepada kompas.com, Rabu (24/9/2025).
SKCK Disebut Jadi Biang Kerok
Fajar menegaskan, jika saat itu kepolisian tidak menerbitkan SKCK, sudah pasti Litao tidak bisa maju sebagai calon legislatif.
"Seandainya pihak kepolisian tidak mengeluarkan SKCK berarti tidak lolos di kami, kan begitu. DPC pun tidak tahu ada masalah hukum," ujarnya.
Belakangan, keabsahan dokumen SKCK tersebut ikut disorot di internal kepolisian. Seorang anggota Polres Wakatobi yang mengeluarkan SKCK untuk Litao terbukti melanggar prosedur dan dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun, serta dibatalkan keikutsertaannya dalam pendidikan perwira.
Sementara itu, Hanura belum mengambil keputusan soal status keanggotaan Litao. Fajar menyebut, partai masih menunggu arahan dari DPP terkait kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW).
Litao Bantah Membunuh
Litao membantah melakukan pembunuhan pada tahun 2014.
Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Tony Akbar Hasibuan kepada TribunnewsSultra.com dalam program Saksi Kata.
Tony menyebut selama ini L bahkan tidak tahu bahwa dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dia tidak pernah tahu bahkan kalau dia DPO. Selama ini dia juga pulang pergi Jakarta-Wakatobi tidak ada kabar-kabar terkait DPO itu," jelasnya.
Baca juga: Litao Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Akan Jemput Paksa Anggota DPRD Wakatobi yang Buron 11 Tahun
Bahkan menurut Tony, kliennya itu sampai bersumpah atas nama istri dan anaknya yang sedang dalam kandungan.
Sumber: Tribun Sultra
Polisi Temukan Gundukan Tanah Baru di TPU Magelang, Bayi Tewas Dibunuh Ibu Kandung |
![]() |
---|
Dilaporkan Hilang oleh Warga, Bupati Buton: Gerakan Saya Bisa Dimonitor di Media Sosial |
![]() |
---|
Pasutri di Ponorogo Tewas Diduga Dibunuh Anak Kandung, Dimakamkan Satu Liang Lahat |
![]() |
---|
Sosok Amaq Siun, Ayah Briptu Rizka Pertama Kali Temukan Jasad Brigadir Esco di Lombok Barat |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Brigadir Esco: Sang Istri Briptu Rizka Diperiksa Propam Polda NTB, Sanksi Pecat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.