Senin, 29 September 2025

Detik-detik Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk Jakbar, Pelaku Emosi Korban Hendak Pergi ke Kendal

Polisi membeberkan detik-detik  Wisman (53) membunuh istrinya  Maryah (48) di sebuah rumah kontrakan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
HO/Polsek Kebon Jeruk
SUAMI BUNUH ISTRI - Suami inisial WN (53) tega membunuh istrinya S (49) di sebuah kontrakan di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, pada Selasa (23/9/2025). Tersangka menjerat leher istrinya menggunakan tali. 

Motif Suami Jerat Leher Istri di Kebon Jeruk Jakbar karena Pertengkaran Rumah Tangga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membeberkan detik-detik  Wisman (53) membunuh istrinya  Maryah (48) di sebuah rumah kontrakan Jalan Puri Kembangan, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (23/9/2025) pagi. 

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengungkapkan peristiwa tragis tersebut berawal dari pertengkaran rumah tangga.

Pasangan suami istri ini telah menikah selama 29 tahun dan dikaruniai dua anak. 

Namun, belakangan hubungan keduanya tidak harmonis.

Korban meninggalkan pelaku dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi sang suami.

Baca juga: 4 Fakta Suami Bunuh Istri Pakai Tali Tas di Kebon Jeruk Jakbar, Pelaku Sempat Curhat Korban Berubah

Pertengkaran memuncak pada Selasa pagi, saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah, yang membuat pelaku merasa takut kehilangan istrinya.

Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban dengan tali tas hingga tak bernyawa. 

Setelah kejadian, pelaku mengunci rumah dan mendatangi Polsek untuk menyerahkan diri. 

“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa korban meninggal akibat dibunuh suaminya sendiri," ujar Kompol Aqsha kepada wartawan Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Tewas di Tempat Sampah Kebon Jeruk, Tali Pusar Masih Menempel

"Setelah kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Kebon Jeruk,” tambahnya.

Setelah itu, polisi pun mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di ruang tamu.

Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban telah diamankan polisi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Jenah Korban Pertama Kali Ditemukan Anaknya

Jenazah korban Maryah ditemukan pertama kali oleh anaknya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan