Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Usai Operasi Ambeien, Nadiem Diborgol dan Dijaga 6 Petugas Kejagung di RS

Dibantarkan usai operasi, Nadiem tetap dijaga dan diborgol. Status tersangka tetap berlaku meski dirawat di rumah sakit.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Jeprima
Dalam foto: Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). 

Ringkasan Utama

Meski dibantarkan ke rumah sakit usai operasi ambeien, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap dijaga ketat oleh enam petugas Kejaksaan Agung. Ia berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung memastikan bahwa penjagaan terhadap Nadiem Makarim tetap dilakukan secara ketat meski saat ini ia tengah dirawat di rumah sakit. Nadiem dibantarkan usai menjalani operasi ambeien, namun status hukumnya sebagai tersangka tetap berlaku.

“Iya tentu, kalau dibantar karena sakit pasti ada penjagaan. Kurang lebih hampir enam orang bergantian secara simultan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).

Penjagaan dilakukan oleh enam petugas yang bergantian dalam tiga shift: pagi, siang, dan malam.

Menurut Anang, pembantaran ini merupakan bentuk pemenuhan hak tersangka yang sedang sakit, namun tetap dalam pengawasan hukum.

“Kita sangat bergantung kepada hasil medis dari dokter yang menangani. Apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan, karena itu menyangkut hak juga,” jelasnya.

Terkait status penahanan, Kejagung menyebut bahwa tangan Nadiem tetap diborgol sesuai prosedur.

“Iya (diborgol), tergantung situasi,” ujar Anang.

Baca juga: KPK akan Periksa 200 Calon Pejabat Kementerian Haji, Cek Kepatuhan Pelaporan LHKPN

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024,” kata Nurcahyo dalam jumpa pers.

Selain Nadiem, empat pejabat lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (mantan staf khusus), Ibrahim Arief (mantan konsultan), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan Mulatsyah (eks Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran).

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Dugaan pelanggaran mencakup pengaturan spesifikasi teknis yang mengarah pada produk tertentu, mark up harga, dan pelanggaran prosedur pengadaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved