Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Hakim Praperadilan Nadiem Makarim Tegaskan Tak Ada Keistimewaan Bagi Siapa Pun

Hal itu disampaikan I Ketut Dapawan, dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim, di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025). Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan memastikan tidak ada keistimewaan bagi siapa pun dalam memutus praperadilan yang diajukan pihak Nadiem Makarim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Dapawan memastikan perkara praperdilan Nadiem Makarim bebas dari intervensi pihak manapun.

Hal itu disampaikan I Ketut Dapawan, dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim, di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Ayah dan Ibu Nadiem Makarim Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Nadiem Makarim mengajukan praperadilan atas penetepannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbud 2019-2022.

"Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan," ucap hakim I Ketut Darpawan, dalam persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 13.08 WIB, kuasa hukum Nadiem Makarim, yakni Hotman Paris Hutapea memasuki ruang sidang.

Dilanjutkan dengan beberapa anggota keluarga eks Mendikbud itu, di antaranya ayah dan ibu dari Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.

Noni Anwar Makarim hadir mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat, sementara Atika mengenakan kemeja warna hitam.

Selain itu, hadir juga saudara perempuan Nadiem, Rayya Makarim. 

Seperti diketahui, Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim digelar pada Jumat (3/10/2025) hari ini.

Baca juga: Kubu Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Mekanisme dalam Penetapan Tersangka

Agenda persidangan ini dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan status Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kemendikbud.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.

"Sidang pertama. Nadiem Anwar Makarim. 13.00 sampai dengan selesai," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Praperadilan Nadiem Makarim terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Seperti diketahui, Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).

Praperadilan itu Nadiem ajukan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved