Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Hakim Praperadilan Nadiem Makarim Tegaskan Tak Ada Keistimewaan Bagi Siapa Pun
Hal itu disampaikan I Ketut Dapawan, dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim, di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Dapawan memastikan perkara praperdilan Nadiem Makarim bebas dari intervensi pihak manapun.
Hal itu disampaikan I Ketut Dapawan, dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim, di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Ayah dan Ibu Nadiem Makarim Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Nadiem Makarim mengajukan praperadilan atas penetepannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbud 2019-2022.
"Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan," ucap hakim I Ketut Darpawan, dalam persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 13.08 WIB, kuasa hukum Nadiem Makarim, yakni Hotman Paris Hutapea memasuki ruang sidang.
Dilanjutkan dengan beberapa anggota keluarga eks Mendikbud itu, di antaranya ayah dan ibu dari Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.
Noni Anwar Makarim hadir mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat, sementara Atika mengenakan kemeja warna hitam.
Selain itu, hadir juga saudara perempuan Nadiem, Rayya Makarim.
Seperti diketahui, Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim digelar pada Jumat (3/10/2025) hari ini.
Baca juga: Kubu Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Mekanisme dalam Penetapan Tersangka
Agenda persidangan ini dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan status Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kemendikbud.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.
"Sidang pertama. Nadiem Anwar Makarim. 13.00 sampai dengan selesai," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Praperadilan Nadiem Makarim terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).
Praperadilan itu Nadiem ajukan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
BREAKING NEWS: Jalani Operasi di RS, Kejagung Bantarkan Penahanan Eks Mendikbud Nadiem Makarim |
---|
Respons LKPP Soal 2 Eks Pimpinannya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Jelaskan Prosedur |
---|
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Nadiem Dorong Proses Hukum yang Adil dan Transparan |
---|
Hotman Paris Sebut Praperadilan Nadiem Makarim Sebagai Agenda Super Prioritas |
---|
Respons Kejagung Terkait Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.