Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Lewat Amicus Curiae, 12 Tokoh Ini Dorong Perubahan Mekanisme Praperadilan
Amicus Curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel dengan Pemohon Nadiem Anwar Makarim.
Amicus curiae adalah seseorang yang bukan merupakan pihak dalam gugatan tetapi mengajukan permohonan kepada pengadilan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan/keterangan karena orang tersebut memiliki kepentingan yang kuat dalam pokok perkara.
Baca juga: Ayah dan Ibu Nadiem Makarim Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Para tokoh antikorupsi ini mendesak dalam proses praperadilan, pihak Termohon, dalam hal ini Penyidik, mampu menjelaskan alasan Pemohon patut untuk diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Praperadilan adalah mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim terkait Kasus Chromebook Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Para Amici (sebutan bagi pihak amicus curiae) menilai bahwa dua (2) alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak cukup kuat untuk menduga Pemohon sebagai pelaku tindak pidana.
Dengan kata lain, tindakan Pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan.
"Beban pembuktian seharusnya tidak diberikan kepada Pemohon, melainkan Termohon, yaitu penyidik. Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga Pemohon adalah pelakunya," ujar Natalia Soebagjo, salah satu Amici kepada wartawan setelah membacakan dan menyerahkan Amicus Curiae di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Dengan menjalankan prinsip tersebut, para Amici menilai, dalam sidang praperadilan, hal pertama yang yang harus dilakukan oleh pihak Termohon adalah menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
Cara seperti ini dinilai penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.
“Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggungjawab. Jika itu dilaksanakan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi,” kata Natalia.
Dalam kasus Nadiem, ketidakjelasan penetapan tersangka terlihat dengan tidak pernah adanya penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar Pemohon sebagai Tersangka. Hingga saat ini, dia berpandangan informasi yang diberikan oleh penyidik hanya sepotong-sepotong.
Dalam prosesnya, penyidik dinilai hanya menyampaikan bahwa tindak pidana yang terjadi terkait pengadaan Chromebook tanpa rincian lebih lanjut, seperti mark-up dalam proses pengadaan, suap menyuap, atau yang lainnya.
Ditambah lagi, Kejagung juga tidak pernah memberikan penjelasan dugaan peran atau perbuatan dari Nadiem dalam kasus Chromebook.
Lebih lanjut, para Amici menyatakan bahwa proses pemeriksaan dengan mendorong keharusan penyidik untuk menjelaskan tindak pidana dan alasan penetapan tersangka juga dapat mempersingkat proses pemeriksaan praperadilan.
Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop
Tahapan ini akan sama dengan pemeriksaan pada tahap pretrial hearing di negara-negara common law system yang merupakan konsep lahirnya lembaga praperadilan.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop |
---|
BREAKING NEWS: Jalani Operasi di RS, Kejagung Bantarkan Penahanan Eks Mendikbud Nadiem Makarim |
---|
Respons LKPP Soal 2 Eks Pimpinannya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Jelaskan Prosedur |
---|
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Nadiem Dorong Proses Hukum yang Adil dan Transparan |
---|
Hotman Paris Sebut Praperadilan Nadiem Makarim Sebagai Agenda Super Prioritas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.