Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Pastikan Bakal Hadir Dalam Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel Besok

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KASUS CHROMEBOOK - Keterangan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna terkait praperadilan Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Kamis (2/10/2025). Anang memastikan bahwa pihaknya bakal hadir dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jum'at (3/10/2025) besok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025) besok.

Adapun kepastian itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ketika ditanya kesiapan pihaknya menghadapi gugatan Nadiem Makarim.

"InsyaAllah siap hadir," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Kamis (2/10/2025).

Jelang menghadapi praperadilan tersebut, Anang juga memastikan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Nadiem Makarim.

Hal ini dia katakan merespons satu materi gugatan pihak Nadiem yang mengklaim bahwa belum menerima SPDP dari Kejagung perihal penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.

Baca juga: Kubu Nadiem Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Mekanisme dalam Penetapan Tersangka

"SPDP sudah dikasih. Selama ini kewajiban SPDP kan diberikan kepada Penuntut umum, kepada KPK (juga) sudah," jelasnya.

Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).

Praperadilan itu Nadiem ajukan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jalani Operasi di RS, Kejagung Bantarkan Penahanan Eks Mendikbud Nadiem Makarim

Sementara itu PN Jakarta Selatan sendiri juga telah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung.

Adapun sidang itu rencananya bakal digelar pada Jumat (3/10/2025).

Kasus Nadiem

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved