Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Respons LKPP Soal 2 Eks Pimpinannya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Jelaskan Prosedur
LKPP angkat bicara setelah dua mantan kepala lembaganya diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi laptop chromebook
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) angkat bicara setelah dua mantan kepala lembaganya diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Abdullah Azwar Anas selaku Kepala LKPP periode Januari-September 2022 diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada Rabu (24/9/2025).
Kemudian, Kepala LKPP periode 2019-2022 Roni Dwi Susanto di hari yang sama juga turut diperiksa Kejagung dalam penyidikan perkara tersebut.
Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan mengatakan kedua eks pimpinan LKPP diperiksa untuk memberi keterangan terkait tahapan dan prosedur pengadaan laptop chromebook yang saat itu menjadi proyek di Kemendikbudristek.
"LKPP sebagai lembaga yang mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah mendukung penuh setiap upaya untuk membuat pengadaan bersih dari unsur korupsi," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim 3 Oktober 2025
Lebih jauh, Iwan menegaskan, pihaknya mengaku siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum terkait proses pengadaan yang dilakukan Kementerian maupun lembaga.
Mengenai pengadaan laptop di Kemendikbudristek, kata iwan, baik Azwar Anas maupun Roni Dwi Susanto memberi penjelasan kepada penyidik Kejagung terkait tahapan dan pengadaan barang tersebut.
"Dalam pengadaan laptop LKPP memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung terkait tahapan dan prosedur pengadaan," jelasnya.
Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Selain itu, Iwan juga menyinggung perihal pembelian suatu barang melalui Katalog Elektronik.
Menurut dia, hal itu merupakan langkah yang dilakukan masing-masing instansi.
"Adapun pembelian melalui e-Purchasing di katalog elektronik dilakukan oleh masing-masing Kementerian/lembaga," imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap eks Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas.
"Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan chromebook," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).
Anang belum menjelaskan secara rinci hal apa saja yang digali penyidik dari dari Azwar Anas.
Lima Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook.
Lima Terangka
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Mendibudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.