Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Usai Operasi Ambeien, Nadiem Diborgol dan Dijaga 6 Petugas Kejagung di RS

Dibantarkan usai operasi, Nadiem tetap dijaga dan diborgol. Status tersangka tetap berlaku meski dirawat di rumah sakit.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Jeprima
Dalam foto: Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). 

Program Chromebook ini merupakan bagian dari Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek sejak 2019, dengan total anggaran mencapai Rp9,9 triliun.

Kajian internal sempat menyebut bahwa perangkat tersebut memiliki keterbatasan teknis dan tidak sepenuhnya cocok untuk kebutuhan pendidikan di Indonesia.

Nadiem telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejagung, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyebut penetapan tersangka cacat prosedur dan tidak didukung dua alat bukti yang sah.

Baca juga: Nadiem Lawan Status Tersangka di Sidang Praperadilan, Sang Ayah: Saya Yakin Dia Jujur!

Tim hukum juga mempersoalkan identitas Nadiem dalam surat penetapan tersangka yang menyebutnya sebagai “karyawan swasta”, serta tidak adanya SPDP yang diterima oleh pihaknya.

Mereka menilai penahanan dilakukan secara sewenang-wenang dan bertentangan dengan KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved