Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Formil

Penetapan status tersangka dan penahanan Nadiem Makarim dilakukan pihak Kejaksaan Agung dilakukan tanpa diterbitkan SPDP

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025). Kuasa hukum Nadiem Makarim sebut penetapan tersangka dan penahan Nadiem Makarim yang dilakukan Kejaksaan Agung cacat formil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menilai, penetapan tersangka eks Mendikbud itu cacat formil.

Tersangka adalah seseorang yang berdasarkan bukti permulaan patut diduga telah melakukan tindak pidana.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Nadiem Makarim selaku pemohon, dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud 2019-2022, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Ayah dan Ibu Nadiem Makarim Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Praperadilan adalah mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.

Dalam perkara ini, pihak termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Penetapan tersangka terhadap pemohon yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, serta penerbitan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n tersangka Nadiem Anwar Makarim adalah cacat formil serta sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata satu dari beberapa kuasa hukum Nadiem Makarim, dalam persidangan, Jumat.

Menurut tim kuasa hukum, penetapan status tersangka dan penahanan Nadiem Makarim dilakukan pihak Kejaksaan Agung dilakukan tanpa diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlebih dahulu sebelum melakukan upaya paksa maupun setelah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

"Bahwa dalam hal ini, termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dimulai dengan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/09/2025 pada tanggal 4 September 2025 a.n Nadiem Anwar Makarim dan pada hari yang sama melakukan penahanan terhadap pemohon atas dasar Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 pada tanggal 4 September 2025 a.n Nadiem Anwar Makarim tanpa diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlebih dahulu sebelum melakukan upaya paksa maupun setelah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan," jelasnya.

Ia menjelaskan, walaupun KUHAP tidak secara spesifik mewajibkan penyidik untuk menerbitkan produk hukum berbentuk SPDP sebelum dilakukannya upaya paksa, kebiasaan dalam praktik penyidikan, baik di Kejaksaan maupun di Kepolisian telah menerapkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP dengan menerbitkan SPDP untuk memberitahkan kepada terlapor atau terperiksa bahwa ia akan diperiksa atas suatu tindak pidana yang dituduhkan ketentuan tersebut.

Menurut tim kuasa hukum Nadiem, SPDP sangat penting bagi klien mereka untuk mengetahui duduk perkara yang dituduhkan, sehingga Nadiem dapat memahami dan mengerti bahwa dia akan diperiksa atas suatu tindak pidana yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung.

"Dalam hal ini, pemohon (Nadiem) tidak diberikan ruang yang cukup untuk persiapan dalam proses pemeriksaan pendahuluan sehingga tindakan termohon (Kejaksaan Agung) dalam menahan dan menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa menerbitkan SPDP dalam kurun waktu 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan telah melanggar asas utama dalam lembaga peradilan, yaitu due process dan tentunya asas transparansi," pungkasnya.

Baca juga: Hakim Praperadilan Nadiem Makarim Tegaskan Tak Ada Keistimewaan Bagi Siapa Pun

Seperti diketahui, Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim dijadwalkan akan digelar pada Jumat (3/10/2025) hari ini.

Agenda persidangan ini dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan status Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kemendikbud.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.

"Sidang pertama. Nadiem Anwar Makarim. 13.00 sampai dengan selesai," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved