Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

Daftar Lengkap 21 Tersangka KPK di Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Ada Kusnadi hingga Anwar Sadad

Nama-nama besar di legislatif Jatim, termasuk Ketua DPRD Kusnadi dan Wakil Ketua Anwar Sadad, masuk dalam daftar tersangka.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK — KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dari jumlah tersebut, empat tersangka pemberi suap langsung ditahan hari ini, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). 

Dana tersebut kemudian didistribusikan melalui beberapa koordinator lapangan (korlap), termasuk para tersangka yang baru ditahan.

Para korlap ini bertugas membuat proposal fiktif, menentukan sendiri jenis pekerjaan, hingga membuat laporan pertanggungjawaban. 

Baca juga: KPK Periksa Ketua KPU Lamongan-Bawaslu Gresik soal Alur Pengajuan Dana Hibah Jatim

Dari praktik lancung ini, disepakati adanya fee dengan rincian:

1. 15–20 persen untuk aspirator (Kusnadi).
2. 5–10% untuk korlap.
3. 2,5% untuk pengurus pokmas.
4. 2,5% untuk admin proposal dan LPJ.

Akibatnya, dana yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya berkisar antara 55% hingga 70?ri total anggaran.

Kusnadi diduga telah menerima komitmen fee sebesar Rp 32,2 miliar yang ditransfer melalui rekening istri dan staf pribadinya. 

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Kusnadi, termasuk beberapa bidang tanah di Tuban dan Sidoarjo serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK menegaskan atas dana hibah untuk masyarakat ini tidak ada pungutan biaya. Sehingga tidak ada mekanisme suap menyuap dalam prosesnya. Dengan demikian, anggaran hibah ini bisa betul-betul bermanfaat secara optimal untuk masyarakat," ujar Asep Guntur.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved