Kasus Dana Hibah Jatim
Daftar Lengkap 21 Tersangka KPK di Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Ada Kusnadi hingga Anwar Sadad
Nama-nama besar di legislatif Jatim, termasuk Ketua DPRD Kusnadi dan Wakil Ketua Anwar Sadad, masuk dalam daftar tersangka.
Dana tersebut kemudian didistribusikan melalui beberapa koordinator lapangan (korlap), termasuk para tersangka yang baru ditahan.
Para korlap ini bertugas membuat proposal fiktif, menentukan sendiri jenis pekerjaan, hingga membuat laporan pertanggungjawaban.
Baca juga: KPK Periksa Ketua KPU Lamongan-Bawaslu Gresik soal Alur Pengajuan Dana Hibah Jatim
Dari praktik lancung ini, disepakati adanya fee dengan rincian:
1. 15–20 persen untuk aspirator (Kusnadi).
2. 5–10% untuk korlap.
3. 2,5% untuk pengurus pokmas.
4. 2,5% untuk admin proposal dan LPJ.
Akibatnya, dana yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya berkisar antara 55% hingga 70?ri total anggaran.
Kusnadi diduga telah menerima komitmen fee sebesar Rp 32,2 miliar yang ditransfer melalui rekening istri dan staf pribadinya.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Kusnadi, termasuk beberapa bidang tanah di Tuban dan Sidoarjo serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero.
Atas perbuatannya, para tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK menegaskan atas dana hibah untuk masyarakat ini tidak ada pungutan biaya. Sehingga tidak ada mekanisme suap menyuap dalam prosesnya. Dengan demikian, anggaran hibah ini bisa betul-betul bermanfaat secara optimal untuk masyarakat," ujar Asep Guntur.
Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Periksa 3 Perwakilan Pokmas, Ada Anggota DPRD Blitar Fraksi Gerindra |
---|
Elite PKB Pertanyakan Pemeriksaan Khofifah Dilakukan di Polda Jatim Bukan di Kantor KPK |
---|
Khofifah Bicara usai Diperiksa KPK, Klaim Proses Penyaluran Dana Hibah Pemprov Jatim Sesuai Prosedur |
---|
KPK Cecar Gubernur Khofifah soal Anggaran Dana Hibah Provinsi Jatim untuk Pokmas |
---|
Khofifah Diperiksa di Surabaya, KPK Sebut Demi Efisiensi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.