Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU Ekstradisi RI-Rusia Disahkan, Koruptor Tak Lagi Aman di Moskow

RUU Ekstradisi RI-Rusia disahkan. Koruptor WNI tak lagi aman di Moskow. Indonesia siap minta pemulangan resmi.

Penulis: Fersianus Waku
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
EKSTRADISI RI-RUSIA – Suasana Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Dalam sidang ini, DPR RI menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia. 

“RUU ini adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945,” ujar Eddy.

Meski perjanjian ini hanya berlaku antara Indonesia dan Federasi Rusia, pemerintah menyebutnya sebagai langkah strategis dalam memperkuat instrumen hukum bilateral.

Eddy menyatakan bahwa Indonesia terus membuka peluang kerja sama hukum dengan negara lain, terutama dalam hal ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved