RUU Ekstradisi RI-Rusia Disahkan, Koruptor Tak Lagi Aman di Moskow
RUU Ekstradisi RI-Rusia disahkan. Koruptor WNI tak lagi aman di Moskow. Indonesia siap minta pemulangan resmi.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
EKSTRADISI RI-RUSIA – Suasana Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Dalam sidang ini, DPR RI menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia.
“RUU ini adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945,” ujar Eddy.
Meski perjanjian ini hanya berlaku antara Indonesia dan Federasi Rusia, pemerintah menyebutnya sebagai langkah strategis dalam memperkuat instrumen hukum bilateral.
Eddy menyatakan bahwa Indonesia terus membuka peluang kerja sama hukum dengan negara lain, terutama dalam hal ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik.
Tags
RUU ekstradisi
Indonesia
Rusia
Federasi Rusia
DPR RI
Supratman Andi Agtas
Sufmi Dasco Ahmad
pelaku kejahatan
Baca Juga
Gebrakan Dejan/Bernadine, Capai Perempat Final Pertama di Al Ain Masters 2025 |
![]() |
---|
Janji Ahmad Sahroni Usai Rumah Dijarah: Segera Muncul di Hadapan Publik dan Jadi Pribadi yang Baik |
![]() |
---|
Update Skuad Timnas Indonesia Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Nadeo dan Ernando Berebut Tempat |
![]() |
---|
3 Penggawa Timnas Voli Indonesia Gabung Livin di Proliga 2026, O2C Tak Memakai Sistem Paketan |
![]() |
---|
Bulan Lahirnya PBB, Festival Cerita Kota Rayakan Warisan Budaya dan Keberlanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.