Minggu, 5 Oktober 2025

Kemenperin Tolak Kebijakan Kemasan Polos Rokok: Bisa Ganggu Industri dan Picu Rokok Ilegal

Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu ekosistem industri tembakau dan membuka celah bagi peredaran rokok ilegal.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Willy Widianto
MARAKNYA ROKOK ILEGAL - Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kini marak beredar di pasaran. Data dari Indodata Research angka konsumsi rokok ilegal juga naik cukup signifikan sepanjang tahun 2021-2024 dan bikin negara rugi lebih dari Rp 26,28 miliar. Konsumsi rokok ielgal naik 46,95 persen pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Mudah-mudahan nanti saat proses harmonisasi, ini masih ada kesempatan untuk kita sampaikan masukan-masukan seperti itu," harap Putu.

Meski PP 28/2024 berangkat dari pendekatan kesehatan, Kemenperin menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam implementasi kebijakan agar tidak mengabaikan aspek ekonomi dan keberlangsungan industri.

Putu juga mengingatkan bahwa kontribusi industri tembakau terhadap perekonomian nasional sangat signifikan. Pada 2020–2021, nilai ekspor tembakau berkisar antara 60–80 juta dolar AS. 

Kini, angka tersebut melonjak hingga mencapai 1,8 miliar dolar AS.

"Mudah-mudahan di dalam pembahasan-pembahasan ini bisa berjalan dengan mempertimbangkan semua aspek, karena kompleksitasnya sangat tinggi. Kita coba mengikuti arahnya, tapi bisa berjalan bersamaan," imbuhnya.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga dan mengembangkan sektor industri, Kemenperin menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan industri hasil tembakau. 
Salah satu fokus utama adalah memastikan produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik secara optimal.

"Yang utama sekali adalah bagaimana kita mengisi pasar. Selama ada pasar, produksi ini harus kita isi. Kalau pasar ini tidak kita isi, pasti akan diisi oleh negara lain," tutup Putu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved