Minggu, 5 Oktober 2025

OTT KPK di Sulawesi Tenggara

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi RSUD Koltim, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Diperiksa

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. 

Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Jubir KPK Budi Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. 

Hari ini, Selasa (23/9/2025), KPK memanggil Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Azhar Jaya, sebagai saksi.

Azhar tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB untuk menjalani pemeriksaan. 

Tak lama berselang, saksi lain yang juga dijadwalkan hadir, Aswin Griksa Fitranto, Direktur Utama PT Griksa Cipta, tiba pada pukul 10.01 WIB.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pemanggilan pejabat eselon I dari Kemenkes ini merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri kemungkinan aliran dana korupsi ke pihak-pihak lain di luar lima tersangka yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada Bupati nonaktif Kolaka Timur Abdul Azis dan empat tersangka lainnya. 

KPK kini fokus mengungkap potensi keterlibatan pihak lain, termasuk dari Kemenkes, yang diketahui sebagai perancang desain dasar proyek senilai Rp126,3 miliar yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Kami sedang mengumpulkan informasi apakah aliran dana hanya terbatas pada pihak yang sudah diamankan, atau juga mengalir ke orang lain di Kemenkes," ujar Asep Guntur, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Antar Biro Travel

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Agustus 2025. 

Dalam pengembangannya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  • Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029
  • Andi Lukman Hakim (ALH), PIC dari Kementerian Kesehatan
  • Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
  • Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
  • Arif Rahman (AR), pihak swasta dari KSO PT PCP

Dalam konstruksi perkara, Abdul Azis diduga bekerja sama dengan pihak Kemenkes dan PPK untuk mengatur proses lelang agar PT PCP keluar sebagai pemenang. 

Sebagai imbalan, disepakati adanya commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar.

Atas perbuatannya, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang yang sama.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved