Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Sulawesi Tenggara

KPK Panggil Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Liendha Andajani.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
PERIKSA KABIRO DI KEMENKES - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Liendha Andajani, hari ini, Senin (22/9/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Liendha Andajani, hari ini, Senin (22/9/2025). 

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Lain Kemenkes di Kasus Suap RSUD Kolaka Timur

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

Selain Liendha, KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni: 

  1. Gusti Putu Artana (PNS/Kabag PBJ/Ketua Pokja)
  2. Harry Ilmar (Pengelola Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur)
  3. Dany Adirekson (PNS/Kasubag TU Kolaka Timur/Anggota Pokja)
  4. Haeruddin (PNS)
  5. Nia Nursania (Staf Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI)

 

 

Pemanggilan para pejabat ini merupakan langkah KPK untuk terus mendalami dugaan aliran dana suap ke pihak lain di lingkungan Kemenkes.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah diamankan.

"Kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya terbatas pada orang yang kemarin kita amankan, atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes," kata Asep, Rabu (13/8/2025).

Kecurigaan ini menguat lantaran desain dasar (basic design) untuk proyek peningkatan kualitas rumah sakit yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 126,3 miliar ini disebut berasal dari Kemenkes.

Konstruksi Perkara

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Agustus 2025 yang menjerat lima orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Bupati nonaktif Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ), Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kemenkes, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ageng Dermanto (AGD), serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Bupati Abdul Azis bersama pihak Kemenkes dan PPK telah mengatur lelang untuk memenangkan PT PCP dengan imbalan commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 9 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan