Senin, 29 September 2025

Bahan Baku Masih Jadi Tantangan Industri Halal Nasional, Kemenperin Ungkap Pentingnya Sertifikasi

Hingga semester I 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mencatat sebanyak 162.109 sertifikat halal telah diterbitkan di Indonesia.

Lita/Tribunnews
INDUSTRI HALAL - Konferensi Pers Halal Indo di Kantor Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). Sosialisasi dan pemahaman kepada produsen, masyarakat, hingga seluruh rantai pasok dinilai penting untuk membangun industri halal Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong penguatan ekosistem industri halal di Indonesia sebagai bagian dari ambisi menjadi pusat halal dunia.

Akan tetapi, banyak tantangan yang masih menyelimuti upaya tersebut. Salah satunya adalah ketersediaan bahan baku halal bagi pelaku industri.

Kepala Pusat Industri Halal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan, pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan mutu dan standar bagi produk.

Baca juga: HNW: Sertifikasi Halal Kunci Indonesia Jadi Pusat Industri Halal

"Ada sertifikasi halal, saat diaudit ada standarnya. Nanti auditnya ada penelusurannya dan lain-lain. Kalau emang kemudian ditemukan ada bahan tidak halal, ya menjadi tidak halal. Makanya perlu ada yang selain audit, yang namanya surveillance atau beberapa pengawasan," tutur Kris di Kantor Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan pengakuan resmi bahwa suatu produk—baik makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, maupun jasa—telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam.

Ia menambahkan, proses sertifikasi halal bukan dilakukan oleh Kemenperin, melainkan oleh lembaga pemeriksa halal.

Oleh karena itu, sosialisasi dan pemahaman kepada produsen, masyarakat, hingga seluruh rantai pasok dinilai penting untuk membangun industri halal Indonesia.

"Mulai dari bahan baku, distribusi bahan baku, proses produksi hingga distribusi produk jadi, sampai kepada di pasarnya. Itu aspek halalnya semuanya harus terpenuhi," jelasnya.

Hingga semester I 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat sebanyak 162.109 sertifikat halal telah diterbitkan di Indonesia.Dari jumlah tersebut, industri makanan mendominasi dengan 130.111 sertifikat, disusul minuman 10.383 sertifikat, serta farmasi dan produk obat 1.633 sertifikat.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan infrastruktur kawasan industri halal untuk memperkuat ekosistem. Saat ini terdapat tiga kawasan yang telah ditetapkan, yakni di Bintan Kepulauan Riau, Sidoarjo Jawa Timur, Cikande di Serang dan Jababeka di Bekasi.

"Khusus di Jababeka ini ada kawasan khususnya, jadi bukan seluruh kawasannya. Ada lokasi yang khusus untuk industri halal," ucap Kris.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan