Kemenperin Tolak Kebijakan Kemasan Polos Rokok: Bisa Ganggu Industri dan Picu Rokok Ilegal
Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu ekosistem industri tembakau dan membuka celah bagi peredaran rokok ilegal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wacana penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa identitas yang digulirkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat penolakan tegas dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu ekosistem industri tembakau dan membuka celah bagi peredaran rokok ilegal.
Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menegaskan bahwa kemasan rokok saat ini memiliki fungsi edukatif yang penting bagi konsumen.
Menurutnya, penghapusan identitas merek melalui kemasan polos justru menghilangkan transparansi yang selama ini dijamin melalui regulasi pelabelan.
"Concern industri adalah bahwa mereka harus memberikan edukasi terhadap konsumennya melalui kemasan yang ada saat ini. Nah, itu tidak bisa dilakukan dengan plain packaging tadi itu," ujar Putu dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Kemenperin menilai regulasi yang berlaku saat ini, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kewajiban pelabelan, sudah cukup memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat.
Setiap perusahaan diwajibkan mencantumkan bahan-bahan dan informasi lain sesuai ketentuan.
"Untuk plain packaging, kami dari industri jelas tidak setuju," tegas Putu.
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Kantor Menkeu Purbaya Banjir Dukungan dan Karangan Bunga
Lebih jauh, Putu mengingatkan bahwa penyeragaman kemasan dapat menghapus identitas merek yang telah dibangun pelaku industri melalui proses panjang.
Selain merusak tatanan pasar yang sudah terbentuk, kebijakan ini juga berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal.
"Apalagi saat ini pemerintah memberi perhatian serius dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal," katanya.
Putu menekankan bahwa kebijakan yang diterapkan harus mempertimbangkan keseimbangan antara aspek fiskal dan non-fiskal.
Jika tidak, celah yang tercipta bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran pelaku industri terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi dasar wacana kemasan polos.
Menurutnya, proses harmonisasi regulasi masih harus membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak.
"Mudah-mudahan nanti saat proses harmonisasi, ini masih ada kesempatan untuk kita sampaikan masukan-masukan seperti itu," harap Putu.
Meski PP 28/2024 berangkat dari pendekatan kesehatan, Kemenperin menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam implementasi kebijakan agar tidak mengabaikan aspek ekonomi dan keberlangsungan industri.
Putu juga mengingatkan bahwa kontribusi industri tembakau terhadap perekonomian nasional sangat signifikan. Pada 2020–2021, nilai ekspor tembakau berkisar antara 60–80 juta dolar AS.
Kini, angka tersebut melonjak hingga mencapai 1,8 miliar dolar AS.
"Mudah-mudahan di dalam pembahasan-pembahasan ini bisa berjalan dengan mempertimbangkan semua aspek, karena kompleksitasnya sangat tinggi. Kita coba mengikuti arahnya, tapi bisa berjalan bersamaan," imbuhnya.
Sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga dan mengembangkan sektor industri, Kemenperin menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan industri hasil tembakau.
Salah satu fokus utama adalah memastikan produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik secara optimal.
"Yang utama sekali adalah bagaimana kita mengisi pasar. Selama ada pasar, produksi ini harus kita isi. Kalau pasar ini tidak kita isi, pasti akan diisi oleh negara lain," tutup Putu.
Lowongan Kerja Kemenkes untuk Lulusan S2, Buka 3 Posisi, Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Kemenperin Komitmen Bersihkan Praktik Curang Impor TPT, Jika Publik Temukan Kecurangan Diminta Lapor |
![]() |
---|
Wamenperin: Gen Z Punya Peran Sentral dalam Keberlanjutan Pembangunan Industri Nasional |
![]() |
---|
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi RSUD Koltim, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Diperiksa |
![]() |
---|
Kemenperin Perkuat Peran Indonesia dalam Rantai Pasok Halal Global melalui Halal Indo 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.