Minggu, 5 Oktober 2025

Kemenperin Tolak Kebijakan Kemasan Polos Rokok: Bisa Ganggu Industri dan Picu Rokok Ilegal

Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu ekosistem industri tembakau dan membuka celah bagi peredaran rokok ilegal.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Willy Widianto
MARAKNYA ROKOK ILEGAL - Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kini marak beredar di pasaran. Data dari Indodata Research angka konsumsi rokok ilegal juga naik cukup signifikan sepanjang tahun 2021-2024 dan bikin negara rugi lebih dari Rp 26,28 miliar. Konsumsi rokok ielgal naik 46,95 persen pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wacana penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa identitas yang digulirkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat penolakan tegas dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu ekosistem industri tembakau dan membuka celah bagi peredaran rokok ilegal.

Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menegaskan bahwa kemasan rokok saat ini memiliki fungsi edukatif yang penting bagi konsumen. 

Menurutnya, penghapusan identitas merek melalui kemasan polos justru menghilangkan transparansi yang selama ini dijamin melalui regulasi pelabelan.

"Concern industri adalah bahwa mereka harus memberikan edukasi terhadap konsumennya melalui kemasan yang ada saat ini. Nah, itu tidak bisa dilakukan dengan plain packaging tadi itu," ujar Putu dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Kemenperin menilai regulasi yang berlaku saat ini, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kewajiban pelabelan, sudah cukup memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat. 

Setiap perusahaan diwajibkan mencantumkan bahan-bahan dan informasi lain sesuai ketentuan.

"Untuk plain packaging, kami dari industri jelas tidak setuju," tegas Putu.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Kantor Menkeu Purbaya Banjir Dukungan dan Karangan Bunga

Lebih jauh, Putu mengingatkan bahwa penyeragaman kemasan dapat menghapus identitas merek yang telah dibangun pelaku industri melalui proses panjang. 

Selain merusak tatanan pasar yang sudah terbentuk, kebijakan ini juga berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal.

"Apalagi saat ini pemerintah memberi perhatian serius dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal," katanya.

Putu menekankan bahwa kebijakan yang diterapkan harus mempertimbangkan keseimbangan antara aspek fiskal dan non-fiskal. 

Jika tidak, celah yang tercipta bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran pelaku industri terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi dasar wacana kemasan polos. 

Menurutnya, proses harmonisasi regulasi masih harus membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved