Kemenperin Tolak Kebijakan Kemasan Polos Rokok: Bisa Ganggu Industri dan Picu Rokok Ilegal
Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu ekosistem industri tembakau dan membuka celah bagi peredaran rokok ilegal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wacana penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa identitas yang digulirkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat penolakan tegas dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu ekosistem industri tembakau dan membuka celah bagi peredaran rokok ilegal.
Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menegaskan bahwa kemasan rokok saat ini memiliki fungsi edukatif yang penting bagi konsumen.
Menurutnya, penghapusan identitas merek melalui kemasan polos justru menghilangkan transparansi yang selama ini dijamin melalui regulasi pelabelan.
"Concern industri adalah bahwa mereka harus memberikan edukasi terhadap konsumennya melalui kemasan yang ada saat ini. Nah, itu tidak bisa dilakukan dengan plain packaging tadi itu," ujar Putu dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Kemenperin menilai regulasi yang berlaku saat ini, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kewajiban pelabelan, sudah cukup memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat.
Setiap perusahaan diwajibkan mencantumkan bahan-bahan dan informasi lain sesuai ketentuan.
"Untuk plain packaging, kami dari industri jelas tidak setuju," tegas Putu.
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Kantor Menkeu Purbaya Banjir Dukungan dan Karangan Bunga
Lebih jauh, Putu mengingatkan bahwa penyeragaman kemasan dapat menghapus identitas merek yang telah dibangun pelaku industri melalui proses panjang.
Selain merusak tatanan pasar yang sudah terbentuk, kebijakan ini juga berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal.
"Apalagi saat ini pemerintah memberi perhatian serius dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal," katanya.
Putu menekankan bahwa kebijakan yang diterapkan harus mempertimbangkan keseimbangan antara aspek fiskal dan non-fiskal.
Jika tidak, celah yang tercipta bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran pelaku industri terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi dasar wacana kemasan polos.
Menurutnya, proses harmonisasi regulasi masih harus membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak.
Lowongan Kerja Kemenkes untuk Lulusan S2, Buka 3 Posisi, Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Kemenperin Komitmen Bersihkan Praktik Curang Impor TPT, Jika Publik Temukan Kecurangan Diminta Lapor |
![]() |
---|
Wamenperin: Gen Z Punya Peran Sentral dalam Keberlanjutan Pembangunan Industri Nasional |
![]() |
---|
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi RSUD Koltim, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Diperiksa |
![]() |
---|
Kemenperin Perkuat Peran Indonesia dalam Rantai Pasok Halal Global melalui Halal Indo 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.