Minggu, 5 Oktober 2025

Kemenperin Komitmen Bersihkan Praktik Curang Impor TPT, Jika Publik Temukan Kecurangan Diminta Lapor

Kemenperin sudah pernah menyelidiki sendiri kasus dugaan korupsi diinternal Kemenperin dan melaporkanya pada penegak hukum.

Lita/Tribunnews
PRAKTIK CURANG - Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief. Kemenperin sudah pernah menyelidiki sendiri kasus dugaan korupsi diinternal Kemenperin dan melaporkanya pada penegak hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi tudingan Ikatan Alumni Tekstil dan Kahmi Rayon, yang menilai lemahnya tata niaga impor menjadi penyebab Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Kemenperin memastikan, impor terbesar bukan dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penerbitan pertek impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). 

Baca juga: Hasil Kesepakatan ICA-CEPA Diumumkan, Kanada Hapus 90,5 Persen Tarif Impor Produk Indonesia

Febri turut menyampaikan, apabila publik memiliki informasi, data atau bukti yang menunjukkan indikasi kecurangan dalam penerbitan pertek impor TPT di internal Kemenperin, maka hal tersebut agar diserahkan kepada Kemenperin untuk diselidiki.

"Jika tuduhan terbukti, maka akan dijadikan dasar untuk membersihkan internal Kemenperin dari praktik curang tersebut," ungkap Febri dalam keterangan resmi, Jumat (25/9/2025).

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sudah berulang kali menegaskan komitmennya untuk melakukan pembersihan internal Kemenperin dari berbagai praktik curang.

Kemenperin sudah pernah menyelidiki sendiri kasus dugaan korupsi diinternal Kemenperin dan melaporkanya pada penegak hukum.

"Kami juga sudah memperbaiki sistem dan pembersihan internal guna mencegah kasus tersebut terulang kembali," imbuh Febri.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa mekanisme impor TPT tetap merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan.

Adapun pengecualian berlaku untuk Lartas pada Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Importir Jalur Prioritas, Pusat Logistik Berikat (PLB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Authorized Economic Operator (AEO), Mitra Utama Kepabeanan (MITA) Produsen, serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

"Kemenperin memastikan mekanisme pengaturan impor TPT dijalankan konsisten, transparan dan akuntabel. Angka-angka yang terlihat rendah dalam pertek maupun VKI justru menunjukkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri," jelas Jubir Kemenperin.
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved