Kamis, 2 Oktober 2025

Anggota Komisi II DPR Sebut Tindakan KPU Berlebihan Buat Aturan Soal Dokumen Capres-Cawapres

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menyoroti tindakan KPU RI terkait ijazah Capres dan Cawapres.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
POLITIKUS PKB - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Ia menyoroti tindakan KPU RI terkait ijazah Capres dan Cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin menyoroti tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengklasifikasikan ijazah calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai dokumen yang dikecualikan atau dirahasiakan.

Komisi II DPR RI membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.

Ia menilai KPU terlalu berlebihan mengklasifikasikan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

KPU mengatur hal itu dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang belakangan kemudian dibatalkan pada 16 September 2025.

“Putusan yang kemarin dikeluarkan KPU 731 ya kalau nggak salah itu, menurut hemat kami, KPU itu benar tapi over klasifikasi,” kata Khozin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: KPU Siapkan Bahan Mediasi Terkait Gugatan Ijazah Gibran, Berharap Damai?

Politikus dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV yang meliputi meliputi wilayah Jember dan Lumajang tersebut menegaskan, KPU seharusnya membagi informasi publik dalam beberapa klaster mulai dari terbuka, tertutup, maupun kondisional.

Menurutnya, dokumen seperti curriculum vitae (CV) dan ijazah mestinya dapat diakses publik, sementara data pribadi tertentu sebaiknya dibatasi.

“Yang terbuka misalkan contoh seperti curriculum vitae, kemudian ijazah, itu hemat saya sebetulnya yang terbuka, tapi data kependudukan, riwayat kesehatan, itu mungkin tertutup," ujarnya.

"Ada yang terbuka tertutup mungkin untuk kepentingan Aparat Penegak Hukum (APH), penyidikan, dan lain sebagainya,” ucap Khozin.

Baca juga: Data Pendidikan Gibran Terakhir di Situs KPU Diduga Diubah, Begini Tanggapan Pengamat

Ia menambahkan, KPU harus benar-benar cermat dalam membuat keputusan agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

KPU telah meminta maaf kepada publik dan membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Terdapat 16 dokumen yang dikecualikan di antaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lainnya.

Pembatalan dilakukan KPU menyikapi banyaknya kritik yang muncul dari masyarakat setelah adanya keputusan tersebut.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menguntungkan kandidat tertentu dari aturan tersebut.

“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan,” kata Afifuddin di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

“Sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved