Kasus Suap Ekspor CPO
Sidang Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Tolak Pembacaan Keterangan Istri Terdakwa
Hakim Effendi menegaskan bahwa pembacaan keterangan saksi hanya dapat dilakukan apabila keterangan tersebut diberikan di bawah sumpah
Rinciannya, PT Wilmar Group dituntut membayar Rp 11,8 triliun, Permata Hijau Group sebesar Rp 937,5 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp 4,8 triliun.
Jaksa menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 17,7 triliun.
Namun, pada Maret 2025, Majelis Hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin justru memutus vonis lepas atau ontslag terhadap ketiga korporasi tersebut.
Keputusan ini memicu protes dari Kejaksaan Agung yang langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Tak berhenti di situ, Kejagung juga melakukan penyelidikan lanjutan yang berujung pada penangkapan ketiga hakim tersebut.
Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas tersebut2.
Kasus Suap Ekspor CPO
Terungkap di Persidangan, Kantor Hukum Ariyanto Bakri Terima Rp24,4 Miliar dari Tiga Korporasi Sawit |
---|
Musim Mas Pilih Law Firm Ariyanto Bakri Tangani Kasus CPO, Dinilai Berpeluang Dapat Vonis Onslag |
---|
Wilmar Group Bantah Ada Pelicin Rp 60 Miliar untuk Urus Perkara CPO |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Jaksa Hadirkan Legal Wilmar, Musimas dan Permata Hijau Group |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Istri Kedua Hakim Agam Dicecar Soal Temuan USD Senilai Rp 2 M di Apartemen |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.