Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Terungkap di Persidangan, Kantor Hukum Ariyanto Bakri Terima Rp24,4 Miliar dari Tiga Korporasi Sawit

Dana yang dibayarkan mencakup biaya riset, litigasi perdata, gugatan PTUN, hingga perkara pidana. 

Tribunnews/Rahmat Nugraha
Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2025). Sidang hari ini jaksa hadirkan tiga orang saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Persidangan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi dalam perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) kembali mengungkap fakta baru. 

Kali ini, aliran dana dari tiga perusahaan besar ke kantor hukum milik Ariyanto Bakri, yakni Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) menjadi sorotan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025), tiga saksi dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group membeberkan besaran legal fee yang diberikan kepada AALF untuk menangani perkara mereka.

Wilmar Group memberikan Rp9,9 miliar, Musim Mas Group Rp9,7 miliar, dan Permata Hijau Group Rp4,8 miliar.

Sehingga total dana yang mengalir ke AALF mencapai Rp24,4 miliar.

Saksi Monique dari Wilmar menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer dalam mata uang rupiah. 

“Itu terdiri dari legal fee dan retainer fee bulanan. Jadi total Rp9,9 miliar adalah akumulasi,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim anggota Adek Nurhadi.

Saksi Melinda dari Musim Mas menyebut bahwa dana yang dibayarkan mencakup biaya riset, litigasi perdata, gugatan PTUN, hingga perkara pidana. 

“Ada juga retainer fee untuk jasa konsultasi hukum yang dibayarkan setiap bulan,” jelasnya.

Baca juga: Wilmar Group Bantah Ada Pelicin Rp 60 Miliar untuk Urus Perkara CPO

Sementara itu, saksi Dewi Maya dari Permata Hijau Group menyebut bahwa dana mereka digunakan untuk litigasi di berbagai jalur hukum, termasuk menghadirkan ahli dalam persidangan.

Ketiga saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Tipikor Jakarta—Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin—serta panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Sebagai latar belakang, ketiga korporasi tersebut sebelumnya dituntut membayar uang pengganti total Rp17,7 triliun dalam kasus korupsi ekspor CPO. 

Namun, pada Maret 2025, majelis hakim memutuskan vonis lepas atau ontslag bagi ketiganya.

Putusan tersebut memicu langkah hukum lanjutan dari Kejaksaan Agung, termasuk pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dan penyelidikan dugaan suap. 

Hasilnya, tiga hakim yang memutus vonis lepas ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan