Kasus Suap Ekspor CPO
Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Agam Rutin Beri Istrinya Nafkah Berupa Uang Pecahan Dolar AS
Adapun hal tersebut dipertanyakan jaksa, karena Agam berstatus PNS yang seharusnya digaji menggunakan rupiah.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri hakim non aktif Agam Syarief Baharudin, Ima Sepiana, mengaku suaminya kerap memberikan nafkah berupa uang valas USD dalam beberapa bulan sekali.
Adapun hal tersebut dipertanyakan jaksa, karena Agam berstatus PNS yang seharusnya digaji menggunakan rupiah.
Baca juga: Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura
Hal itu terungkap saat Ima dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025) petang.
Ia bersaksi untuk terdakwa mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Agam Syarif Baharudin.
Baca juga: Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono Mengaku Ditawari 1 Juta Dolar AS untuk Bantu Perkara CPO
Mulanya di persidangan Ima mengaku diberi nafkah Rp5 juga sebulan oleh Agam.
"Kalau 5 juta per bulan kenapa ada keterangan juga? Sedangkan dalam bentuk mata uang asing dalam USD dan Singapura bisa 2 sampai 3 kali sebulan, terkadang jumlahnya 50 sampai 70 lembar," tanya jaksa di persidangan.
Kemudian saksi Ima membenarkan hal tersebut.
"Betul," jawabnya.
Jaksa lalu mencecar mengapa tak mempertanyakan valas tersebut.
"Ibu tidak pernah menanyakan ke Pak Agam. Ini uang apa, saudara tahu Pak Agam itu hakim, gajinya kan rupiah," tanya jaksa.
Kemudian dikatakan Ima ia tidak pernah mempertanyakan hal tersebut.
Hanya saja, kata dia, Agam yang menerangkan sendiri saat memberi uang.
"Saya selama bersama Pak Agam. Setiap dikasih uang. Saya tidak pernah bertanya uang apa atau dari mana. Tapi beliau ketika memberikan saya uang, beliau yang selalu bilang duluan, 'Abi ada rezeki' paling beliau yang selalu bilang, 'Ada kawan. Bantu kerjaan' itu saja," jawab Ima.
Sebagai informasi, tiga korporasi besar itu yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti yang berbeda-beda.
Kasus Suap Ekspor CPO
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
---|
Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO |
---|
Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng |
---|
Djuyamto Akui Terima Suap, Harap Kasusnya Jadi Pelajaran bagi Dunia Peradilan |
---|
Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono Mengaku Ditawari 1 Juta Dolar AS untuk Bantu Perkara CPO |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.