Kasus Suap Ekspor CPO
Sidang Suap Vonis Lepas CPO, Hakim Tolak Pembacaan Keterangan Istri Terdakwa
Hakim Effendi menegaskan bahwa pembacaan keterangan saksi hanya dapat dilakukan apabila keterangan tersebut diberikan di bawah sumpah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam vonis lepas terhadap tiga korporasi besar dalam perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Effendi menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan keterangan dua saksi yang berhalangan hadir, yakni istri dari terdakwa Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.
Kedua saksi disebut tidak dapat hadir karena alasan pribadi.
Istri Ali Muhtarom tengah merawat orang tua yang sakit di Jepara, Jawa Tengah, sementara istri Agam Syarif dikabarkan sedang sakit.
Menanggapi permohonan jaksa, Hakim Effendi menegaskan bahwa pembacaan keterangan saksi hanya dapat dilakukan apabila keterangan tersebut diberikan di bawah sumpah.
“Jadi penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum, setelah kami bermusyawarah, kalau di KUHAP itu kan yang dibacakan itu kalau diambil sumpah juga ya. Nah ini kebetulan kita tanya juga tidak disumpah,” ujar Effendi di ruang sidang.
Baca juga: MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Vonis Lepas Tiga Korporasi CPO Dibatalkan
Meski para terdakwa tidak menyatakan keberatan, Majelis Hakim tetap menyerahkan keputusan kepada JPU.
“Jadi sekarang tergantung penuntut umum ini walaupun para terdakwa tak keberatan,” imbuhnya.
Jaksa pun bersikeras agar keterangan tetap dibacakan.
“Baik, terima kasih Yang Mulia. Dalam hal ini kami selaku penuntut umum tetap memohon untuk dibacakan, terhadap keterangan dari saksi-saksi yang dibacakan tersebut juga nantinya di persidangan ini akan didukung oleh bukti-bukti lainnya juga, Yang Mulia,” ucap jaksa.
Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim.
“Majelis tidak menerima permohonan tersebut. Kita lanjut kalau ada saksi lain, kita periksa saksi yang lain. Kalau nggak ada, atau ahli atau lain, terserah,” tegas Effendi.
Sidang pun berlanjut dengan pemeriksaan saksi ahli digital forensik yang dihadirkan oleh JPU, yakni Irwan Harianto.
Sebagai latar belakang, perkara ini bermula dari vonis lepas yang dijatuhkan kepada tiga korporasi besar—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya dituntut membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp 17,7 triliun.
Rinciannya, PT Wilmar Group dituntut membayar Rp 11,8 triliun, Permata Hijau Group sebesar Rp 937,5 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp 4,8 triliun.
Jaksa menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 17,7 triliun.
Namun, pada Maret 2025, Majelis Hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin justru memutus vonis lepas atau ontslag terhadap ketiga korporasi tersebut.
Keputusan ini memicu protes dari Kejaksaan Agung yang langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Tak berhenti di situ, Kejagung juga melakukan penyelidikan lanjutan yang berujung pada penangkapan ketiga hakim tersebut.
Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas tersebut2.
Kasus Suap Ekspor CPO
Terungkap di Persidangan, Kantor Hukum Ariyanto Bakri Terima Rp24,4 Miliar dari Tiga Korporasi Sawit |
---|
Musim Mas Pilih Law Firm Ariyanto Bakri Tangani Kasus CPO, Dinilai Berpeluang Dapat Vonis Onslag |
---|
Wilmar Group Bantah Ada Pelicin Rp 60 Miliar untuk Urus Perkara CPO |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Jaksa Hadirkan Legal Wilmar, Musimas dan Permata Hijau Group |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Istri Kedua Hakim Agam Dicecar Soal Temuan USD Senilai Rp 2 M di Apartemen |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.