Minggu, 5 Oktober 2025

Demo di Jakarta

DPR Ingatkan TGPF Independen Harus Jauhi Asumsi dalam Investigasi Kerusuhan Demo Agustus 2025

TGPF Independen yang dibentuk untuk menginvestigasi kerusuhan pasca-demonstrasi, saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan fakta di lapangan.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews/Chaerul Umam
TGPF INDEPENDEN - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Ia menyatakan bahwa Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen yang dibentuk untuk menginvestigasi kerusuhan pasca-demonstrasi, saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan fakta di lapangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan bahwa Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen yang dibentuk untuk menginvestigasi kerusuhan pasca-demonstrasi, saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan fakta di lapangan.

Adapun TGPF Independen tersebut antara lain terdiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Dia bicara soal pentingnya TGPF bekerja berdasarkan bukti konfirmasi dan menghindari kesimpulan yang bersifat asumtif.

"Tadi mereka sampaikan masih dalam proses pengumpulan data dan fakta. Kami juga menegaskan biar tidak ada asumsi. Asumsi awal sebelum ada data dan fakta yang bisa terkonfirmasi," ujar Willy kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

 Willy menegaskan bahwa proses pencarian fakta harus benar-benar jernih. 

"Dia ingin tidak ada asumsi soal siapa yang melanggar atau apa yang dilanggar.

"Jangan, karena belum ditemukan data. Proses itu yang harus kita clear-kan," tambahnya.

Legislator NasDem itu mengatakan bahwa Komisi XIII berkomitmen untuk memfasilitasi kebutuhan dan kendala TGPF selama proses investigasi. 

TGPF ini dijadwalkan bekerja hingga akhir November dan diharapkan merilis temuan pada awal Desember.

DPR mendorong TGPF untuk mengumpulkan temuan yang komprehensif, mencakup dugaan pelanggaran HAM, maladministrasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta pemenuhan hak-hak dan perlindungan korban. 

Untuk memperkuat temuan, Komisi XIII menyarankan agar TGPF melibatkan partisipasi publik yang luas, tidak hanya berdasarkan laporan formal.

"Kami mendorong mereka jauh lebih dalam, tidak hanya berdasarkan laporan, tapi bagaimana juga melibatkan banyak stakeholder. Dengan partisipasi publik, bisa kita undang kok," kata Willy.

"Jadi banyak teman-teman penggiat sosial media, segala macam, kita undang. Banyak teman-teman yang biasanya demonstrasi, kita undang. Sehingga kita bisa melakukan check and cross check satu sama lain. Itu yang paling penting," tandas dia. 

Usut Dampak Kerusuhan Akhir Agustus 2025

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), membentuk Tim Independen LNHAM untuk Pencari Fakta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved