Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

52 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani

Penyidik memberikan diversi terhadap 68 anak yang terbukti melakukan tindak pidana

tangkap layar
RUMAH AHMAD SARHONI - Potongan video isi rumah Anggota DPR RI dari NasDem, Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, didatangi massa, Sabtu (30/8/2025), di tengah gelombang demonstrasi nasional. Aksi dipicu pernyataan kontroversial dan tewasnya Affan Kurniawan dalam demo “Bubarkan DPR”. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri merangkum jumlah tersangka yang ditangkap terkait kasus penjarahan rumah pejabat seperti anggota DPR non-aktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach hingga mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Diketahui, rumah para pejabat itu dijarah sejumlah orang buntut dari demo berujung ricuh yang terjadi pada penghujung Agustus 2025.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan untuk kasus penjarahan di rumah Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terdapat belasan orang yang menjadi tersangka.

"12 tersangka penjarahan (rumah) Bapak Ahmad Sahroni," kata Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/8/2025).

Adapun ke-12 orang tersangka itu berinisial MA, G, SW, GA, AFI, RK, MRN, SB, BS, GA, MA, dan MY.

Baca juga: Puluhan Barang Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan, Kunci Ferrari sampai Sertifikat Tanah

Selanjutnya, Syahar mengatakan untuk kasus penjarahan di rumah Eko Patrio di kawasan Jakarta Selatan terdapat tujuh orang menjadi tersangka. Ketujuh orang tersebut berinisial GA, HU, H, RZ, MF, FR dan MF.

Lalu, penjarahan di rumah Uya Kuya, ada ada 11 orang yang ditetapkan jadi tersangka yakni berinisial MR, MH, AK, WW, AS, RP, RP, AS, M, DAY, dan DDR.

"Kemudian penjarahan di rumah ibu Sri Mulyani sudah kita tangkap pelaku 14 orang," tuturnya.

Ke-14 orang yang jadi tersangka di kasus penjarahan rumah Sri Mulyani yakni berinisial SY, VL, FA, MH, KS, S, RG, JS, NS, AH, AA, RA, DJS, dan I.

Kemudian, penjarahan di rumah Nafa Urbach, ada 8 orang yang jadi tersangka yakni berinisial MF, MA, AA, MNP, MAF, APP, RG, dan RRM.

"Semua kasus ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tuturnya.


Sebelumnya, Syahar menyebut ratusan orang telah ditangkap dari aksi perusakan dan kerusuhan pasca gelombang demonstrasi.

Setidaknya ada 246 laporan polisi (LP) yang masuk ke 15 Polda dan 1 Laporan polisi ke Bareskrim Polri.

"Polri telah menetapkan ada total 959 tersangka, 664 merupakan orang dewasa, dan 295 sisanya adalah anak-anak," ungkap Syahardiantono saat konferensi pers Perkembangan Situasi Terkait Pemeliharaan dan Penindakan Paca Kerusuhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Syahardiantono menyampaikan dari 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak semuanya diproses hukum. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan