Demo di Jakarta
52 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani
Penyidik memberikan diversi terhadap 68 anak yang terbukti melakukan tindak pidana
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri merangkum jumlah tersangka yang ditangkap terkait kasus penjarahan rumah pejabat seperti anggota DPR non-aktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach hingga mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Diketahui, rumah para pejabat itu dijarah sejumlah orang buntut dari demo berujung ricuh yang terjadi pada penghujung Agustus 2025.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan untuk kasus penjarahan di rumah Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terdapat belasan orang yang menjadi tersangka.
"12 tersangka penjarahan (rumah) Bapak Ahmad Sahroni," kata Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/8/2025).
Adapun ke-12 orang tersangka itu berinisial MA, G, SW, GA, AFI, RK, MRN, SB, BS, GA, MA, dan MY.
Baca juga: Puluhan Barang Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan, Kunci Ferrari sampai Sertifikat Tanah
Selanjutnya, Syahar mengatakan untuk kasus penjarahan di rumah Eko Patrio di kawasan Jakarta Selatan terdapat tujuh orang menjadi tersangka. Ketujuh orang tersebut berinisial GA, HU, H, RZ, MF, FR dan MF.
Lalu, penjarahan di rumah Uya Kuya, ada ada 11 orang yang ditetapkan jadi tersangka yakni berinisial MR, MH, AK, WW, AS, RP, RP, AS, M, DAY, dan DDR.
"Kemudian penjarahan di rumah ibu Sri Mulyani sudah kita tangkap pelaku 14 orang," tuturnya.
Ke-14 orang yang jadi tersangka di kasus penjarahan rumah Sri Mulyani yakni berinisial SY, VL, FA, MH, KS, S, RG, JS, NS, AH, AA, RA, DJS, dan I.
Kemudian, penjarahan di rumah Nafa Urbach, ada 8 orang yang jadi tersangka yakni berinisial MF, MA, AA, MNP, MAF, APP, RG, dan RRM.
"Semua kasus ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sebelumnya, Syahar menyebut ratusan orang telah ditangkap dari aksi perusakan dan kerusuhan pasca gelombang demonstrasi.
Setidaknya ada 246 laporan polisi (LP) yang masuk ke 15 Polda dan 1 Laporan polisi ke Bareskrim Polri.
"Polri telah menetapkan ada total 959 tersangka, 664 merupakan orang dewasa, dan 295 sisanya adalah anak-anak," ungkap Syahardiantono saat konferensi pers Perkembangan Situasi Terkait Pemeliharaan dan Penindakan Paca Kerusuhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Syahardiantono menyampaikan dari 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak semuanya diproses hukum.
Demo di Jakarta
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Siap Jadi Penjamin Enam Aktivis yang Ditahan Polda Metro |
---|
Sejumlah Tokoh Bangsa Kirim Surat ke Kapolri Minta Tahanan Aktivis di Polda Metro Jaya Dibebaskan |
---|
Istri Gus Dur dan Sejumlah Tokoh GNB Jenguk Para Aktivis yang Ditahan di Polda Metro Jaya |
---|
Jadwal Demo Jakarta 23 September 2025: 3 Titik Aksi di Jakpus, 5.684 Personel Gabungan Siaga |
---|
Polda Metro Periksa Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Terkait Dugaan Penghasutan Demo Berujung Ricuh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.