Demo di Jakarta
Proses Pidana Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Berjalan di Bareskrim, 12 Saksi Diperiksa
Proses pidana terhadap dua anggota Brimob yang terlibat kasus kendaraan taktis (rantis) lindas driver ojek online masih berjalan di Bareskrim Polri.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses pidana terhadap dua anggota Brimob yang terlibat kasus kendaraan taktis (rantis) lindas driver ojek online masih berjalan.
Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad setelah menjalani proses etik di Divisi Propam Polri, kini keduanya harus menghadapi proses pidana terkait peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan.
Brigjen Djuhandhani mengatakan saat ini pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Divisi Propam Polri.
"Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan di mana kami sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," kata Brigjen Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Selanjutnya, penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ahli sosiologi.
Baca juga: Kompol Cosmas Kaju dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Putusan Sidang Kode Etik
Beberapa waktu lalu, kata Djuhandhani, tim penyelidik sudah mengambil bukti CCTV di sekitar lokasi kejadian, Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Yang kemarin kita juga dalam pengambilan CCTV diawasi oleh eksternal yaitu Kompolnas kemudian kami juga di samping itu nanti juga akan berhubungan dengan yang melaksanakan pengadaan terhadap mobil (rantis)," ucapnya.
Polisi masih harus melihat secara utuh bagaimana proses penggunaan Rantis Brimob tersebut.
Baca juga: Tembus 195 Ribu Tanda Tangan Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas, Mercy Jasinta Tetap Ngotot Berjuang
Brigjen Djuhandhani memastikan penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional.
"Hasilnya tentu saja nanti setelah itu kita penuhi semua terus kita gelarkan, akan kami sampaikan kepada penyidik," ucapnya.
Kompol Cosmas Ajukan Banding
Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, dua pelanggar berat kasus rantis lindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025).
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Kompol Cosmas juga dijebloskan ke penempatan khusus Divisi Propam Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.