Minggu, 5 Oktober 2025

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Bacakan Pembelaan, Ungkap Perjuangan Anak dan Ibunya yang Sakit

Antonius Kosasih menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen rugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
INVESTASI FIKTIF TASPEN - Terdakwa eks Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih bacakan pembelaannya pada perkara dugaan korupsi investasi fiktif Rp1 triliun PT Taspen, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9/2025). 

Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.

Ia diduga telah memperkaya korporasi yakni PT IMM sebesar Rp44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta, PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp44 juta, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp150 miliar.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved