Minggu, 5 Oktober 2025

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Bacakan Pembelaan, Ungkap Perjuangan Anak dan Ibunya yang Sakit

Antonius Kosasih menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen rugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
INVESTASI FIKTIF TASPEN - Terdakwa eks Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih bacakan pembelaannya pada perkara dugaan korupsi investasi fiktif Rp1 triliun PT Taspen, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen rugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

Dalam sidang lanjutan beragenda pembecaan pleidoi atau pembelaan,  Antonius Kosasih menyingung kondisi ibu dan anak-anaknya saat ini.

Antonius Kosasih dalam pembelaannya mengungkap rasa terima kasihnya kepada ibunya yang merupakan pensiunan guru.

"Terima kasih yang tak terhingga untuk ibu saya yang adalah pensiunan negeri sipil yang menghabiskan seluruh masa baktinya kepada negara sebagai guru. Meskipun harus dalam perawatan di rumah sakit di usianya yang hampir 90 tahun," kata Kosasih saat membuka lembaran pledoinya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025)

Kemudian Kosasih pun turut mengucapkan terima kasih kepada anak-anaknya yang saat ini tengah berjuang untuk menutupi biaya pendidikan.

Baca juga: Eks Dirut Taspen Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Investasi Fiktif Rp 1 Triliun

"Untuk ketiga anak saya yang terus mendoakan saya meskipun saat ini terpaksa harus bekerja keras siang dan malam. Sambil kuliah dan sekolah untuk menutup biaya pendidikan dan hidup karena ayahnya saat ini tidak dapat menghidupi mereka," ucapnya.

Tak hanya itu, Kosasih juga berterima kasih untuk adik-adiknya yang selalu mendoakannya dan merawat ibunya.

"Merawat ibu kami yang membutuhkan biaya dan perawatan kesehatan di usia yang sangat lanjut," kata Kosasih.

Baca juga: Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Beri Kejutan untuk Pacar, Beri Hadiah HRV Seharga Rp500 Juta

"Serta para sahabat dan keluarga saya yang berbaik hati memberikan bantuan dan dukungan bagi saya beserta ibu dan anak-anak saya. Dalam kondisi saya yang sulit saat ini," lanjut dia.

Dalam pembelaan berjudul Jangan Pandang Pergerakan Nilai Investasi, Kasus Perdata Sebagai Kerugian Negara, ia membantah dirinya sudah menyalahgunakan wewenang hingga dirinya terjerat kasus dugaan korupsi.

"Setiap pengambilan keputusan, saya selalu memastikan adanya kajian, analisa dan pertimbangan yang matang dari unit kerja terkait, serta tidak bersikap subyektif maupun sewenang wenang, melainkan profesional, akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Kosasih.

"Bahwa dengan demikian, dalil yang menyatakan adanya penyalahgunaan kewenangan, niat jahat atau mens rea atau upaya untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum sama sekali tidak benar dan tidak berdasar," lanjut dia.

Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius dituntut pidana penjara 10 tahun pada perkara dugaan investasi fiktif PT Taspen.

Jaksa menilai Kosasih terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Kosasih dituntut juga membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu Kosasih juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, valas 127.057 USD.

Kemudian 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta

Jaksa mengungkap hal yang memberat tuntutan terhadap Kosasih adalah terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan sehingga mempersulit pembuktian.

Terkait pidana tambahan berupa uang pengganti.

Jaksa menerangkan Terdakwa tak mampu untuk membayar, maka harta bendanya akan disita dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. 

Bila harta bendanya tidak mampu untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu dalam perkara yang sama, eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.

Ia pun dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Ekiawan juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 253,664 USD.

Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Konstruksi Perkara

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam dakwaannya mengungkap kasus berawal saat Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. 

Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai USD127.037, SGD283.000, EUR10.000, THB1.470, GBP20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.

Sedangkan Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang asing sejumlah USD242.390.

Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.

Ia diduga telah memperkaya korporasi yakni PT IMM sebesar Rp44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta, PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp44 juta, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp150 miliar.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved