Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Bacakan Pembelaan, Ungkap Perjuangan Anak dan Ibunya yang Sakit
Antonius Kosasih menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen rugikan keuangan negara Rp 1 triliun.
Selain itu Kosasih juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, valas 127.057 USD.
Kemudian 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta
Jaksa mengungkap hal yang memberat tuntutan terhadap Kosasih adalah terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan sehingga mempersulit pembuktian.
Terkait pidana tambahan berupa uang pengganti.
Jaksa menerangkan Terdakwa tak mampu untuk membayar, maka harta bendanya akan disita dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Bila harta bendanya tidak mampu untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu dalam perkara yang sama, eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.
Ia pun dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Ekiawan juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 253,664 USD.
Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Konstruksi Perkara
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam dakwaannya mengungkap kasus berawal saat Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut.
Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai USD127.037, SGD283.000, EUR10.000, THB1.470, GBP20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.
Sedangkan Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang asing sejumlah USD242.390.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.