Selasa, 7 Oktober 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Tunjangan Dipangkas, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta, Ini Rinciannya: Biaya Komunikasi Rp20 Juta

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan sejumlah tunjangan untuk wakil rakyat dipangkas.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GAJI DAN TUNJANGAN DPR - Suasana pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2024-2029. Pada Jumat (5/9/2025), Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan sejumlah tunjangan untuk wakil rakyat dipangkas. 

Begitu juga tunjangan istri dan anak yang diterima.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sementara, mengenai tunjangan anggota DPR RI termuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI.

Jumlah gaji dan tunjangan anggota DPR RI sebelumnya diketahui menyentuh angka Rp100 juta. Berikut rinciannya:

Gaji pokok anggota DPR RI

  1. Ketua DPR RI: Rp5.040.000
  2. Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
  3. Anggota DPR RI: Rp4.200.000

Tunjangan anggota DPR RI

  • Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dengan rincian:
  1. Ketua DPR RI: Rp504.000
  2. Wakil Ketua DPR RI: Rp462.000
  3. Anggota DPR RI: Rp420.000
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak, dengan rincian:
  1. Ketua DPR RI: Rp201.600
  2. Wakil Ketua DPR RI: Rp184.000
  3. Anggota DPR RI: Rp168.000
  • Tunjangan jabatan:
  1. Ketua DPR RI: Rp18.900.000
  2. Wakil Ketua DPR RI: Rp15.600.000
  3. Anggota DPR RI: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang sidang per paket: Rp2.000.000

Tunjangan lainnya

  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000.
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000.
  • Asisten anggota: Rp2.250.000.
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)

Fasilitas Tambahan

  • Kredit mobil: Rp70.000.000 per periode
  • Uang perjalanan dinas: Rp4–5 juta per hari tergantung daerah

Total take home pay anggota DPR RI tanpa fasilitas tambahan

Take home pay, atau gaji bersih, adalah jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor (gaji sebelum dipotong) dilakukan.

1. Ketua DPR RI: Rp114.209.503

2. Wakil Ketua DPR RI: Rp110.429.903

3. Anggota DPR RI: Rp104.051.903

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Falza Fuadina)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved