Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Tunjangan Dipangkas, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta, Ini Rinciannya: Biaya Komunikasi Rp20 Juta
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan sejumlah tunjangan untuk wakil rakyat dipangkas.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan keputusan atas jawaban "17+8 Tuntutan Rakyat".
Salah satu poin yang disampaikan Dasco adalah pimpinan DPR RI sepakat menghapus tunjangan perumahan sejak 31 Agustus 2025.
Selain penghapusan tunjangan perumahan, sejumlah tunjangan lainnya juga dipangkas.
Tunjangan yang dipangkas adalah biaya langganan daya listrik dan jasa telepon, biaya komunikasi insentif, serta biaya transportasi.
"DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Dasco dalam siaran langsung yang ditayangkan YouTube DPR RI, Jumat, dikutip Tribunnews.com.
"DPR RI (juga) akan memangkas tunjangan dan fasilitas DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," imbuhnya.
Baca juga: 6 Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan 17+8: Tunjangan Dipangkas, Anggota Nonaktif Tak Akan Digaji
Lebih lanjut, Dasco mengatakan rincian gaji dan tunjangan DPR RI akan dipublikasikan lewat awak media, sebagai bentuk transparansi.
"Sebagai bentuk transparansi, apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh angota DPR berupa komponen-komponen tunjangan serta hal-hal lain ini akan kami lampirkan," tutur Dasco.
Dalam surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI, tercantum rincian gaji dan tunjangan yang diterima wakil rakyat.
Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI berdasarkan keputusan itu adalah senilai Rp65.595.730.
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI, dilengkapi dasar hukumnya:
Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)
Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)
Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Rahun 1992)
Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)
Sumber: TribunSolo.com
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Trauma Kasus Kematian Mahasiswa Unnes, Keluarga Tolak Kompolnas Datang Bersama Polisi |
---|
Kapolri Hingga Presiden Digugat Seorang Mahasiswa ke Pengadilan Buntut Demo Berujung Ricuh |
---|
Hendropriyono Sebut Pihak Asing Dalang Demo di DPR, Rommy PPP: Saya Pastikan Tidak Ada |
---|
Elite Nasdem Bicara Soal Nasib Ahmad Sahroni Sebagai Anggota DPR: Kita Lihat Saja Hasil di MKD |
---|
Usai Rumah Dijarah, Sahroni Muncul dengan Topi Sabrebro—NasDem: Itu Kegiatan Pribadi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.